Penyadapan KPK Kunci Keberhasilan Bongkar Kasus Korupsi  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 21 Juni 2015 17:45 WIB

Petugas menggiring salah seorang Tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Musi Banyuasin setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2015. Penyuapan itu terkait dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kekuatan utama membongkar kasus korupsi. Tak adanya kewenangan luas penyadapan di kepolisian dan kejaksaan jadi alasan kedua lembaga tersebut tak kuat dalam penyelesaian kasus.

"Bagaimana bisa berjalan dan menangkap pelaku dengan baik kalau penyadapan harus izin. Berarti proses di kepolisian dan kejaksaan ini kan yang bermasalah," kata peneliti dari ICW, Aradila Caesar, Ahad, 21 Juni 2015.

ICW mencatat ada lima hal yang melemahkan KPK dalam pembahasan revisi di parlemen. Pertama, soal pencabutan kewenangan penyadapan dengan memasukan prosedur pelaporan ke hakim. ICW menilai, penyadapan justru jadi kekuatan KPK dalam menelusuri dan mengungkap kasus-kasus korupsi.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, adalah bukti pentingnya kewenangan penyadapan yang tanpa prosedur panjang. Soal kekhawatiran penyalahgunaan penyadapan, menurut ICW, KPK punya audit internal yang dapat memilah hasil penyadapan. "Tak mungkin semua hasil penyadapan digunakan dalam kasus. Ini ada prosedurnya," kata Caesar.

Kedua, penghapusan kewenangan penuntutan KPK. ICW menilai, penyatuan penyidikan dan penuntutan KPK adalah nilai positif untuk mempercepat penanganan kasus korupsi. Hal ini bisa didasarkan pada masalah kejaksaan dan kepolisian yang cenderung bolak-balik pengurusan perkara.

Ketiga, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. ICW menilai pengawasan sudah cukup karena internal dilakukan Bagian Pengawasan dan Penasihat serta Komite Etik KPK. Sedangkan, eksternal yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Keempat, memperketat rumusan kolektif kolegial yang mengharuskan seluruh komisioner dalam setiap pengambilan keputusan. ICW menilai, pemaknaan kolektif kolegial sebagai sebuah prinsip kebersamaan dan kesetaraan dalam berbagai proses. "Hal ini akan mempersulit kerja KPK," kata Caesar.

Kelima, KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara. Tak ada kewenangan tersebut justru menjadi jaminan kinerja KPK dengan prestasi 100 persen conviction rate yang berhasil membuktikan perkara korupsi di persidangan. Kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan hanya akan menurunkan standar penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK.

Efek dari pemandulan tersebut, KPK akan kesulitan mengungkap kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung, berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi karena penyidikan dan penuntutan dilakukan lembaga berbeda, penghentian perkara berpotensi besar, dan menurunkan kualitas sebagai institusi penegak hukum modern.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

4 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

10 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

18 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

19 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

19 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

21 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

23 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya