OTT Muba, Bukti Kuat Penyadapan adalah Marwah KPK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 21 Juni 2015 17:36 WIB

Petugas menggiring salah seorang tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Musi Banyuasin setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2015. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan empat orang yakni, AM, BK, SF dan F yang diduga melakukan penyuapan dari pihak pemerintah daerah kepada anggota DPRD. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melalui operasi tangkap tangan pada Sabtu, 20 Juni 2015. KPK menangkap empat tersangka yakni dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin.

Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan OTT Muba merupakan bukti kuat bahwa penyadapan merupakan gerbang depan pemberantasan korupsi oleh KPK. "OTT Muba adalah jawaban tepat bahwa penyadapan adalah marwah KPK yang primaritas sifatnya," kata Indriyanto melalui pesan pendek, Ahad, 21 Juni 2015.

Secara universal, kata Indriyanto, semua tindakan OTT selalu dilakukan dalam tahap penyelidikan dan umumnya dilakukan dengan aksi surveillance yang salah satunya adalah penyadapan. Penyadapan, lanjut dia, selalu berbasis pada penyelidikan bukan penyidikan secara projustitia.

Menteri Hukum dan HAM serta DPR telah bersepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK. Salah satu yang rencananya akan diutak-atik dari aturan tersebut adalah kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Revisi dimaksudkan untuk mengatur prosedur penyadapan dan membuat mekanisme pengawasan.

Salah satunya, KPK diharuskan mendapat izin dari pengadilan sebelum melakukan penyadapan. Hal ini diprotes Indriyanto. "Kehendak perlunya izin pengadilan adalah aturan umum, sedangkan KPK berbasis pada regulasi lex specialis," ujar dia.

Pendapat Menteri Hukum bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap projustitia juga dinilai Indriyanto tidak memiliki nilai dan akan mereduksi kewenangan KPK. Rencana meniadakan Pasal 44 dalam UU KPK, ucap Indriyanto, akan menempatkan KPK pada regulasi umum yang bukan karakteristik KPK dengan dasar-dasar kekhususan. "Bila direduksi demikian, lebih baik bubarkan saja KPK."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya