TEMPO.CO, Bandung - Sebuah rumah produksi sabun herbal di Jalan Margacinta, Kota Bandung, Jawa Barat didatangi Satuan Polrestabes Bandung. Mereka menghentikan produksi sabun herbal di rumah produksi tersebut karena ilegal.
Rumah produksi tersebut memproduksi dan menjual sabun muka green tea dan madu, hand body dan minyak urut. Usaha tersebut sudah berjalan tiga tahun tanpa memiliki izin produksi dan izin edar.
Santhy dan pekerjanya dapat memproduksi sabun herbal tersebut 7 ribu hingga 10 ribu batang setiap bulannya. Pemilik rumah produksi Santhy Sri Yunita mengatakan saat ini ia sedang mengurus izin tersebut secara bertahap. Ia mengaku untuk menyelesaikan rumah produksi sesuai standar BPOM tersebut terhambat dana.
Rumah produksi sabun herbal tersebut ditutup dan dipasangi garis polisi. Mereka dianggap melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
42 hari lalu
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
20 Februari 2024
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.