Tipu 20 Ribu Nasabah, Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 16:50 WIB

Dari kiri: Cece Kadarisman, Yulianda Tjendrawati, Julia Sri Redjeki, dan bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 18 Juni 2015. Keempatnya dituntut 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2015, keempatnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20 ribu nasabah koperasi.

Menurut Jaksa Hartawan, terdakwa Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Terdakwa Andianto adalah Direktur PT Cipaganti, sedangkan ketiga terdakwa lainnya merupakan direktur di perusahaan yang sama.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, keempat terdakwa terbukti melakukan penipuan sejak 2007 hingga 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi berhasil menghimpun modal dari nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun.

Jaksa mengatakan, melalui brosur yang dibagikan, Andianto berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis di bidang perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan. Dari bisnis-bisnis itu, investor dijanjikan akan mendapat imbalan bagi hasil 1,7-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi selama di muka persidangan, keempat terdakwa dari awal sudah sengaja mengelola koperasi dengan tidak benar,” kata Hartawan dalam dakwaannya. Dana nasabah, ujarnya, dimanfaatkan untuk membesarkan PT Cipaganti, namun tidak ada imbal balik dari perusahaan yang dimiliki Andianto terhadap koperasi. Padahal koperasi telah memberikan modal usaha yang dananya dihimpun dari nasabah.

Dana itu disalurkan antara lain ke delapan perusahaan di PT Cipaganti, di antaranya PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, PT Cipaganti Guna Persada, PT Cipaganti Heavy Equipment, dan lain-lain. Jaksa menilai keempat terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa pun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, terdakwa tidak menunjukan kerjasamanya dan beritikad baik mengembalikan dana masyarakat. Hal tersebut menjadi poin yang memberatkan bagi terdakwa. “Tidak ada yang meringankan dari terdakwa,” kata Hartawan.

IQBAL T. LAZUARDI S. | HENGKY SULAKSONO (MAGANG)

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

9 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

20 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

22 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

12 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya