Wali Kota Ini Lengser Agar Istrinya Bisa Maju Pilkada

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 18 Juni 2015 09:35 WIB

Pegawai KPU mencelupkan jarinya saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Pekalongan - Masa tugas Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Basyir Ahmad baru berakhir pada 9 Agustus 2015. Tapi dia mantap lengser dari jabatannya lebih cepat, yakni pada 6 Juli 2015. “Istri saya akan maju sebagai calon Wali Kota (Pekalongan),” ujar Basyir, Rabu, 17 Juni 2015.

Keputusan mendadak ini muncul setelah terbit Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 302/KPU/VI/2015, yang membuka peluang bagi keluarga inkumben mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada Desember mendatang.

Surat edaran itu menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada tidak termasuk dalam pengertian inkumben pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Hal itu juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada. Adapun masa pendaftaran pilkada di Kota Pekalongan adalah 26-28 Juli 2015. Basyir sudah dua kali menjabat sebagai Wali Kota Pekalongan, sehingga dia tak bisa lagi maju bertanding. Dengan mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran pilkada, Basyir bisa memuluskan jalan istrinya, Balgies Diab, untuk maju sebagai calon penggantinya.

Balgies saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan dan Ketua Partai Golkar Kota Pekalongan. “Istri saya politikus unggul dan siap tempur,” ucap Basyir.

Tapi, sebelum Surat Edaran KPU Nomor 302 itu muncul, Basyir berkali-kali menyatakan tak berambisi mengajukan Balgies sebagai calon penerusnya. Padahal Partai Golkar menang telak dalam pemilu legislatif 2014. Dia mengaku telah mengantongi restu dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ihwal rencananya mundur.

Keputusan Basyir ini dikecam pemerhati politik dari Universitas Pancasakti, Kota Tegal, Dr Yayat Hidayat Amir. “Fenomena ini secara gamblang memperlihatkan kepada publik ihwal inkonsistensi pembuatan peraturan akibat terkontaminasi kentalnya nafsu berkuasa,” tutur Yayat. Menurut dia, surat edaran KPU itu menunjukkan demokrasi di Indonesia tak beda dengan kerajaan.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya