Anas Siapkan Daun Jambu untuk Kasus Hambalang

Reporter

Rabu, 17 Juni 2015 16:53 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sempat bergurau saat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan bakal membayar uang pengganti dengan daun jambu. "Nanti saya siapkan uang pengganti pakai daun jambu," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.(baca: Tersedia: Kamar Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin)

Mulai Rabu malam ini, Anas akan tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Pemindahan Anas dari rumah tahanan KPK itu terkait status perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht, setelah Mahkamah Agung memutus kasasi.

Dari Jakarta, Anas dibawa ke Bandung menggunakan mobil tahanan Isuzu Elf hitam B 7773 QK, sekitar pukul 14.45 WIB. Anas yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye duduk di kursi belakang, bagian tengah mobil. Terdapat dua anggota Brigade Mobil Kepolisian bersenjata laras panjang untuk mengamankan pemindahan itu.

Sebelum masuk mobil tahanan, Anas mengatakan KPK sengaja memperlama pemindahannya supaya ikut program Pondok Ramadan. "Supaya nanti malam langsung salat tarawih," ujarnya.(baca: Salam Perpisahan Anas buat KPK )

Anas mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi. Dia merasa diperlakukan tak adil oleh tiga hakim agung, yaitu MS Lumme, Krisna, dan Artidjo Alkostar yang bertindak sebagai ketua majelis kasasi.

Gara-gara tidak kredibel, menurut Anas, tiga hakim agung itu melipatgandakan hukumannya. Semula, hukuman Anas di tingkat banding cuma 7 tahun penjara. Oleh MA, hukuman ditambah menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.(baca:MA Perberat Anas: Bui 14 Tahun, Bayar Rp 57 Miliar, Hak Politik...)

MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, maka seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.

Mahkamah juga mencabut hak politik Anas, sehingga ia kehilangan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik. "Kalau Artidjo, Krisna, dan Lumme membaca berkas perkara secara benar, saya yakin putusannya akan adil," ujar dia.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya