KPK Siapkan Bukti Baru Lawan Gugatan Ilham  

Reporter

Editor

Yuliawati

Rabu, 17 Juni 2015 16:19 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan telah menyiapkan bukti baru untuk melawan gugatan Ilham Arief Sirajuddin. "Kami yakin gugatan tersangka akan ditolak," ucap Priharsa, Rabu, 17 Juni 2015.

Ilham menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Priharsa menolak membeberkan bukti tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membawa bukti itu untuk kepentingan persidangan praperadilan demi menguatkan hasil penyidikan KPK agar tak dimentahkan lagi oleh hakim praperadilan.

Priharsa tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu karena merupakan hak tersangka. Dia berujar, selama ini, tim penyidik KPK telah menangani kasus itu sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kami sudah siap menghadapi gugatan itu," tuturnya.

Tim hukum Ilham kemarin mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka pada Rabu, 10 Juni 2015. Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ilham yang pertama dalam kasus yang sama digugurkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap tidak berdasarkan pada hukum.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Hengky ditetapkan pada 7 Mei 2014. Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara atas kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain.

Pengacara Ilham, Alias Ismail, menuturkan dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangannya mengajukan praperadilan masih sama dengan gugatan praperadilan yang pertama. "Karena kasusnya sama, pertimbangan kami masih seperti yang lalu," katanya.

AKBAR HADI






Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya