Dijadikan Tersangka Lagi, Ilham Makassar Kembali Gugat KPK

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 17 Juni 2015 14:48 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan permohonan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ilham kembali menggugat penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar, Sulawesi Selatan.

"Benar, sudah didaftar kemarin. Namun belum ada hakim yang ditunjuk untuk menangani praperadilan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.

Menurut Made, permohonan Ilham terdaftar dengan nomor 55/Pen.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dari pendaftaran permohonan itu, ujar dia, PN Jakarta Selatan akan menunjuk hakim yang bakal menyidangkan praperadilan. Made tak tahu siapa hakim yang bakal ditunjuk.

KPK pertama kali menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014. Lebih dari setahun kemudian, pada 12 Mei 2015, Ilham "dibebaskan" dari jeratan tersangka setelah dimenangkan oleh hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusan praperadilan. Selama setahun itu, Ilham belum pernah diperiksa penyidik KPK dengan status tersangka.

Pada 10 Juni 2015, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka perkara yang sama. "KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek ketika itu.

Menurut Priharsa, pada 9 Juni 2015 atau sehari sebelumnya, tim penyidik lembaganya mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, yaitu kantor PDAM Makassar dan kantor PT Traya Makassar. Pengembalian itu merupakan perintah putusan praperadilan. "Namun, dengan dikeluarkannya sprindik baru, barang bukti itu kami sita kembali," kata Priharsa.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mempersilakan Ilham menempuh praperadilan lagi. "Itu hak semua warga negara. KPK akan menghormati langkah hukum tersebut," ujarnya melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya