Bareskrim: Skandal Korupsi TPPI Bikin Negara Rugi Total  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 17 Juni 2015 11:59 WIB

Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 5 Mei 2015. Penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dalam penjualan kondesat bagian negara kepada PT TPPI pada kurun waktu tahun 2009-2010. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan negara dirugikan secara mutlak dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kerugian terjadi karena TPPI tidak membayar hasil penjualan kondensat seluruhnya ke kas negara. "Saya sudah berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Senin lalu. Mereka menjelaskan, negara rugi total," ucapnya di Markas Besar Polri, Rabu, 17 Juni 2015.

Victor berujar, TPPI telah melakukan 149 kali lifting pada 2009-2011. Menurut standard operating procedure, pembayaran harus dilakukan maksimal 30 hari setelah lifting. Victor menduga ada kejanggalan dalam penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan kondensat.

Sebabnya, tutur Victor, saat itu kondisi keuangan TPPI sedang memburuk. "Kontrak kerja baru diteken Maret 2009, tapi kondensat sudah dijual sejak Januari 2009. Ada pelanggaran hukum di sini," kata Victor. "Sejak awal sudah salah. Menurut BPK, ini total loss."

Saat ini penyidik Bareskrim sedang menunggu hasil aliran keuangan TPPI dan BP Migas--sekarang SKK Migas--dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil PPATK, ujar Victor, akan dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka baru.

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi TPPI ini: dua dari BP Migas berinisial RP dan DH serta seorang petinggi TPPI berinisial HW.

Bareskrim akan memeriksa RP dan DH pada pekan ini. Sedangkan HW belum diperiksa lantaran mengaku sakit di Singapura. Bareskrim menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. "Kalau tersangka yang sekarang, pidananya sudah jelas," ujar Victor.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta

Baca Selengkapnya

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.

Baca Selengkapnya

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.

Baca Selengkapnya