Monumen tragedi lumpur Lapindo yang terpasang, di titik tanggul 21 Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, 29 Mei 2015. Monumen tersebut didirikan untuk mengenang, tragedi meluapnya lumpur dari pusat tambang milik PT. Minarak Lapindo. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Sidoarjo - Menjelang pencairan pembayaran ganti rugi, para calo korban lumpur Lapindo mulai bermunculan. Mereka menawarkan bantuan mempercepat proses pembayaran ganti rugi dengan syarat memberikan imbalan uang jutaan rupiah.
"Para calo menawarkan akan membantu mempercepat pembayaran dengan syarat memberikan uang di muka," kata koordinator warga Posko 43 Peduli Korban Lumpur Lapindo, Mahmudah, kepada Tempo di Sidoarjo, Selasa, 16 Juni 2015.
Mahmudah menambahkan, sejak kemarin malam pihaknya mendapat laporan langsung dari warga. Selama ini modus para calo adalah mendatangi satu per satu rumah serta mengirim pesan kepada semua warga.
Dalam pesan pendek itu, warga diminta menghubungi nomor yang tercantum karena nomor tersebut diberi kuasa untuk menerima pembayaran. "Bunyi SMS itu, kan, enggak benar," ujarnya.
Mahmudah mengatakan, dalam proses pembayaran ganti rugi, warga tidak ingin ada pungutan apa pun. Terlebih dengan alasan mempercepat pembayaran. "Warga tidak mau dipungut sepeser pun."
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya segara melaporkan ke polisi. "Saya lapor ke Polsek Tanggulangin dan pak camat. Koordinasi dengan semuanya, termasuk dengan BPLS," tuturnya.
Pemerintah menjanjikan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar pada 26 Juni 2015. Uang tersebut diambil dari APBN 2015. Namun sampai saat ini pemerintah belum menunjuk siapa yang diminta menyalurkan dana tersebut.