Penuhi Panggilan Kejati dengan Yusril, Dahlan Tebar Senyum

Reporter

Selasa, 16 Juni 2015 11:07 WIB

Dahlan Iskan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013, Dahlan Iskan, datang bersama kuasa hukum barunya, Yusril Ihza Mahendra, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 16 Juni 2015. Dahlan dan Yusril tiba dan langsung menuju kantor Pidana Khusus Kejaksaan sekitar pukul 09.05.

"Saya mewakili Dahlan Iskan sebagai penasihat hukum beliau dalam pemeriksaan ini," kata Yusril.

Menurut Yusril, Dahlan datang pada pemanggilan hari ini untuk menunjukkan kerja samanya dengan tim penyidik Kejaksaan. Dalam pemeriksaan, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara tersebut akan memaparkan fakta dan landasan hukum atas proyek senilai Rp 1,06 triliun yang berakhir mangkrak.

Yusril mengklaim, berdasarkan telaah tim, sebenarnya tak ada pelanggaran aturan, korupsi, dan kerugian negara dalam proyek tersebut. Yusril mengklaim seluruh proses anggaran dan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan norma. Setidaknya pada masa kepemimpinan Dahlan. "Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, tak ada kerugian negara," ujar Yusril.

Dahlan hadir mengenakan pakaian berwarna cokelat sembari menenteng sebuah novel. Dahlan menolak berkomentar dan lebih banyak tersenyum. Dia selalu menunjuk Yusril setiap wartawan melontarkan pertanyaan.

Proyek diduga bermasalah sejak Dahlan meneken Surat Pertanggungjawaban Mutlak atau SPTJM yang berisi klaim tanah di Cilegon Baru II, Kedinding, New Eilingi, dan Surabaya Selatan telah bebas. Padahal saat itu seluruh tanah tersebut masih bermasalah. Surat itu dikirimkan ke Kementerian Keuangan saat pengajuan keempat, setelah ditolak tiga kali akibat masalah status tanah. Kementerian akhirnya setuju anggaran pembangunan gardu induk secara multiyears.

Dahlan kemudian meminta dispensasi pencairan dana dari progres fisik ke material on site untuk mengakali penyerapan anggaran maksimal. Sesuai Pasal 89 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54, proyek gardu listrik seharusnya berdasarkan material yang terpasang. Faktanya, pembayaran dan pembelian barang dilakukan, tapi gardu tak pernah selesai.

Hingga saat ini, proyek tersebut tak bisa dilanjutkan dan digunakan. Selain Dahlan, 15 orang dari pihak pemerintah dan swasta telah menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi bahkan memberikan sinyal akan ada tersangka lain setelah Dahlan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

30 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

35 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

39 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

40 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

51 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya