TEMPO.CO, Yogyakarta - Sanggahan perbuatan korupsi oleh terdakwa Subuh Isnandi, mantan Manager Area Perusahaan Listrik Negara (PLN) Yogyakarta, tidak diterima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim dalam putusan sela, Senin, 15 Juni 2015, akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan dakwaan jaksa sah menurut hukum. Semua keberatan terdakwa tidak diterima," kata ketua majelis hakim Ichwan Hendarto, Senin, 15 Juni 2015.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil saksi yang jumlahnya 52 dalam persidangan. Itu untuk pemeriksaan dan pembuktian materi kasus korupsi dalam revitalisasi gedung yang menggunakan uang sebesar Rp 22 miliar pada 2012.
Pertimbangan penolakan hakim atas eksepsi terdakwa antara lain soal adanya keterlibatan pegawai PLN lain terkait dengan mekanisme dan kewenangan pengeluaran uang untuk membiayai proyek senilai total Rp 22 miliar. Keberatan itu tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP karena sudah masuk pokok perkara dan harus diperiksa di persidangan.
Sedangkan soal dua versi kerugian keuangan negara yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa hasil perhitungan jasa manajemen konstruksi (JMK) pada perusahaan PLN dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sleman yang selisihnya signifikan, hasil perhitungan JMK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp1,87 miliar dan hasil perhitungan DPU Sleman hanya Rp 477,3 juta akan dibuktikan di pengadilan.
Kemudian dalam eksepsi juga dipermasalahkan kewenangan JMK dan DPU Sleman yang menghitung kerugian negara. Hakim justru mengacu pada surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012. Isinya, penyidik dapat berkoordinasi dengan instansi lain selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik pun bisa menghitung sendiri di luar temuan BPK atau BPKP.
"Kami siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan," ujar jaksa Suharno.
Kamal Firdaus, pengacara terdakwa, menyatakan sudah bisa menduga eksepsinya ditolak. Apalagi sangat jarang sanggahan terdakwa dikabulkan di pengadilan.
Dia berharap, pada persidangan yang akan datang, hakim obyektif, independen, dan transparan menangani kasus ini. Sebab, ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini.
"Kami siap menghadapi persidangan. Juga menyiapkan saksi yang meringankan dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia," ucapnya.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
11 hari lalu
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.
Baca SelengkapnyaTersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik
11 hari lalu
Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik
Baca SelengkapnyaPLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
14 hari lalu
PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata
20 hari lalu
PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024
27 hari lalu
PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.
Baca SelengkapnyaPLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik
27 hari lalu
Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.
Baca SelengkapnyaPLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027
27 hari lalu
Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.
Baca SelengkapnyaPLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku
27 hari lalu
Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.
Baca SelengkapnyaIni 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama
29 hari lalu
Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
40 hari lalu
KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.
Baca Selengkapnya