Bambang KPK Cabut Gugatan, Bareskrim Percepat Pemberkasan  

Reporter

Senin, 15 Juni 2015 13:00 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto berada di sebuah kendaraan usai memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan akan mempercepat tahap kedua berkas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto untuk diserahkan ke Kejaksaan. Alasannya, Bareskrim berkewajiban menyerahkan tahap dua berkas BW lantaran tahap P21 (berkas lengkap) telah terpenuhi.

"Segera saja. Tapi tim hukum kami akan memastikan ke pengadilan dulu, apa benar dicabut," kata dia di Bareskrim, Senin, 15 Juni 2015. "Kalau benar dicabut, kami segerakan."

Sebelumnya, Victor menunda tahap dua berkas Bambang Widjojanto ke Kejaksaan. Kata dia, hal ini sebagai bentuk penghargaan Bareskrim kepada BW untuk memberi kesempatan menjalani sidang praperadilan. Tujuannya, Bareskrim dan Bambang dapat bersaksi secara jelas soal penangkapannya.

"Seharusnya Pak BW harus mengambil kesempatan itu. Kita uji di praperadilan. Kalau dia menang, artinya kami harus legawa memperbaiki diri untuk meninjau kembali," ujar Victor.

Bambang seharusnya menjalani sidang perdana praperadilan dengan agenda membacakan permohonan hari ini. Namun ia mencabut gugatannya lantaran menilai putusan empat praperadilan sebelumnya dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.

Bambang sebelumnya juga pernah mencabut berkas permohonan praperadilan pada 20 Mei 2015. Pencabutan itu dikarenakan sidang Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan Bambang tak terbukti melanggar etik saat menjadi pengacara. Karena polisi tak juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Bambang, dia memasukkan kembali berkas gugatan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

“Makanya kami berkesimpulan bahwa dia sudah tahu berkas perkara kami lengkap. Tidak ada istilah rekayasa," tutur Victor.

DEWI SUCI R


Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

17 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya