Bambang KPK Kembali Cabut Gugatan Praperadilan  

Reporter

Senin, 15 Juni 2015 10:22 WIB

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (kanan), Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri), dan Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, berjalan bersama usai ikuti sidang pengujian materiil UU No 30/2012 tentang KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mencabut lagi permohonan praperadilan yang sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang dan penasihat hukumnya menilai upaya menggugat lewat praperadilan bakal percuma. "Seharusnya hari ini sidang perdana, tapi kami akan mencabut permohonan itu," kata pengacara Bambang, Abdul Fickar Hadjar, kepada Tempo saat dihubungi pada Senin, 15 Juni 2015.

Bambang sebelumnya pernah mencabut berkas permohonan praperadilan pada 20 Mei 2015. Pencabutan itu dilakukan karena sidang Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan Bambang tak terbukti melanggar etik saat menjadi pengacara. Karena polisi tak juga mengeluarkan surat perintah penyidikan, Bambang memasukkan kembali berkas gugatan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

Kali ini, pencabutan berkas didasari putusan empat praperadilan yang dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi. Tiga putusan membebaskan tiga orang dari jeratan tersangka: Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Satu lagi, praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan, justru malah membuat Novel tetap menjalani sidang pokok perkara lantaran putusan menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Novel yang dilakukan polisi tidak cacat hukum.

"Persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas perkara Novel, Budi Gunawan, Ilham Arief, dan Hadi Poernomo sudah di luar nalar hukum sekaligus menyimpang," ujar Abdul.

Abdul menyebut sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak sehingga menjadi ajang arus balik gerakan antikorupsi. "Misalnya, di praperadilan Novel, hakim membiarkan saksi pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes," tutur Abdul. "Praperadilan sudah menjadi ajang penilaian pokok perkara yang seharusnya bukan kewenangan praperadilan."

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

7 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

10 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

14 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya