KPK Periksa Saksi Kasus PDAM Makassar di Markas Brimob  

Reporter

Minggu, 14 Juni 2015 10:00 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air Perusahaan Daerah Air Minum Makassar di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Jalan K.S. Tubun, Makassar.

Pemeriksaan itu ditengarai guna memperkuat data komisi antirasuah ihwal penetapan kembali Ilham Arief Sirajuddin, bekas Wali Kota Makassar, sebagai tersangka.

Belum diketahui pasti siapa saja saksi yang telah diambil keterangannya. Namun pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK dalam dua hari terakhir, Jumat-Sabtu, 12-13 Juni 2015.

Kabar itu dibenarkan juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar F. Barung Mangera. Namun dia enggan berkomentar perihal identitas saksi dan materi pemeriksaan.

"Memang ada pemeriksaan di (Markas) Brimob oleh tim KPK. Itu sudah dilakukan dua hari untuk kasus Ilham," kata Barung, Sabtu, 13 Juni 2015. Pelaksanaan pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Barat merupakan permintaan komisi antirasuah dan telah mendapat persetujuan pimpinan kepolisian setempat. "Polda cuma memfasilitasi gedung dan tempat," ucapnya.

Karena itu, Barung menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menyampaikan materi pemeriksaan saksi kasus yang menjerat bekas orang nomor satu di Makassar itu. "Kami tidak memasuki materi pemeriksaan, karena itu adalah otoritas KPK. Jadi, kalau ditanya soal pemeriksaan itu, saya enggak tahu. Itu urusannya KPK," ujarnya.

KPK secara resmi mengumumkan Ilham sebagai tersangka kembali pada Rabu, 10 Juni 2015. Penyidik menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara Ilham ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka terhadap Ilham oleh komisi antirasuah dalam kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, menilai proses penyidikan tak sesuai mekanisme hukum. Di antaranya tak cukup alat bukti, penggeledahan dan penyitaan tidak sah, serta pemblokiran rekening tidak sah. Hakim memutuskan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ilham seperti sedia kala.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara atas kerja sama tersebut. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga mendapati adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

5 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

7 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

13 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

17 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

22 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya