KPAI Minta Pelaku Kejahatan Anak Dihukum Mati  

Reporter

Sabtu, 13 Juni 2015 16:12 WIB

Aksi simpatik siswa-siswi di Bandung untuk Angeline. TEMPO/Dicky Zulfikar Nawazaki

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta regulasi tegas yang menjerat para pelaku kekerasan pada anak menimbulkan efek jera. KPAI berharap seluruh pelaku kekerasan anak, khususnya kejahatan seksual, dijerat sanksi hukuman mati atau seumur hidup.

"Kekerasan seksual itu menyebabkan kerusakan lima organ sekaligus. Sangat pantas dihukum mati," kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda, Sabtu, 13 Juni 2015.

Hal ini disampaikan terutama merujuk pada kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun, oleh mantan pembantu rumah tangga keluarga angkatnya, Agustinus Tae Hamdai, pertengahan Mei lalu. Dalam kasus tersebut, Agus bahkan mengaku telah beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada Angeline.

Asisten Deputi Anak Berhadapan Dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ali Khasan menilai regulasi dan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak sebenarnya sudah cukup berat. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang pelaku kekerasan terhadap anak mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Jika pelakunya adalah orang dekat, berarti hukumannya ditambah 1/3 persen dari total penjara dan denda," kata Ali.

Menurut dia, Kementerian selalu berusaha melakukan advokasi dan pengawasan peradilan, sehingga pelaku mendapatkan sanksi yang layak. Kementerian juga berdalih telah melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat soal perlindungan anak.

Ali mengklaim kekerasan pada anak ibarat gunung es yang hanya terlihat sebagian kecil dari keseluruhan masalah. Sejumlah kasus baru terdeteksi dan ditangani saat telah mencuat di masyarakat dan media. Untuk itu, Kementerian mengambil sikap penguatan unsur masyarakat agar lebih peka terhadap kasus kekerasan pada anak.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Pusat Amisyah Tambunan juga menyatakan seluruh pelaku harus menerima hukuman yang sepantasnya. Menurut dia, tak hanya hukuman yang harus ditegakkan, tetapi juga semangat anti kekerasan terhadap anak harus mulai dipahami seluruh lapisan masyarakat.

"Kita harus memiliki perhatian yang konsisten dan bertahap untuk menyelesaikan semua masalah kekerasan anak," kata Amisyah.

Berbeda, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pemerintah dan parlemen tak perlu lagi merancang regulasi baru soal sanksi kekerasan anak. Semakin banyak regulasi justru semakin menunjukan lemah dan bobroknya suatu bangsa.

Reza mempermasalahkan kenapa parlemen dan pemerintah justru sibuk soal regulasi saat kekerasan anak itu butuh penanganan langsung. "Lebih baik perbaiki pengembangan keluarga dan politik anggaran dibanding sibuk dengan soal regulasi baru."

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

28 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya