Alasan Adopsi Angeline Dianggap Ilegal Menurut Khofifah  

Reporter

Sabtu, 13 Juni 2015 11:38 WIB

Seorang anak memberikan sumbangan untuk orang tua Angeline, bocah 8 tahun yang dibunuh di belakang rumahnya di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. Uang sumbangan yang dikumpulkan akan digunakan untuk biaya pemulangan jenazah Angeline ke Banyuwangi, Jawa Timur. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengadopsian Angeline, 8 tahun, yang dinyatakan hilang selama hampir sebulan dan akhirnya ditemukan tewas, ilegal. "Cara pengadopsian Angeline tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah," kata Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 13 Juni 2015.

Khofifah menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi orang tua angkat yang berwarga negara Indonesia atau asing bila hendak mengadopsi anak warga negara Indonesia.

Dalam sambutannya pada pembukaan Diklat Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi Rehabilitasi Sosial NAPZA di Yogyakarta, Khofifah mengatakan bila hendak mengadopsi anak Indonesia, maka harus terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, serta telah ditetapkan oleh pengadilan. "Pada kasus Angeline, aturan ini tidak dipatuhi," kata Khofifah.

Dalam aturan itu pun dijelaskan perbedaan proses pengangkatan anak oleh orang tua berkewarganegaraan Indonesia, pasangan berkewarganegaraan Indonesia dan asing, serta orang tua tunggal. Pada proses adopsi orangtua berkewarganegaraan Indonesia, permohonan cukup disampaikan hingga dinas sosial tingkat provinsi.

"Sementara untuk adopsi oleh orang tua berkewarganegaraan asing dan orang tua tunggal, permohonan mesti disampaikan ke Kementerian Sosial," kata Khofifah.

Setelah permohonan itu diajukan, baik kementerian atau dinas sosial akan meninjau keadaan calon orang tua angkat, sehingga dinyatakan layak dan ditetapkan oleh pengadilan.

Menteri Khofifah yang sudah mengirimkan tim investigasi sejak tiga hari lalu tidak menemukan catatan adopsi Angeline yang diajukan di Dinas Sosial Bali ataupun Kementerian Sosial. “Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Seharusnya ditetapkan oleh pengadilan, bukan hanya dicatat notaris," kata Khofifah.

Pengangkatan anak atau adopsi sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Aturan itu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa memberikan perlindungan dengan baik, bisa dijerat pasal penelantaran anak. Jika ada pelanggaran setelah penetapan pengadilan, menurut UU Perlindungan Anak, hak asuh orang tua angkat bisa dicabut.

Ketua Komisi Sosial DPR RI Saleh Partaoan Daulay menyayangkan tidak adanya pencatatan atas pengadopsian Angeline di Kementerian Sosial. "Semua proses itu harusnya diawasi secara langsung oleh Kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial," katanya dalam pesan singkat.

Ia meminta Kepolisian menangani kasus ini secara profesional. Ia pun meminta polisi untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan berbagai pihak, termasuk orang tua dan keluarga angkat Angeline. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi proses peradilan yang akan dilaksanakan.

"Pelaku memang harus dihukum maksimal, sehingga dapat menjadi cermin bagi para orang tua dan orang tua angkat lainnya," katanya.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya