Bos Cipaganti Ditimpuk Botol oleh Pengunjung Sidang  

Reporter

Kamis, 11 Juni 2015 13:44 WIB

Direktur Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi (paling kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan terdakwa bos PT Cipaganti, Andianto Setiabudi, beserta tiga direksinya, yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 Juni 2015, berakhir dengan insiden pelemparan botol air mineral ke arah para terdakwa.

Insiden tersebut bermula setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Semula, sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung. Namun, sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum belum siap dengan berkas tuntutan.

Setelah palu diketuk oleh hakim, seorang pengunjung--yang juga merupakan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada--tiba-tiba melemparkan satu botol air mineral ukuran kecil ke arah para terdakwa. "Plaak.." botol mengenai kepala istri Andianto, Julia Sri Redjeki, yang menjabat sebagai sekretaris Koperasi.

"Saya emosi. Keluarga saya sakit gara-gara si Andianto," ujar pelempar yang enggan disebutkan namanya.

Suasana di ruang sidang pun menjadi riuh. Ratusan nasabah koperasi yang menyaksikan langsung jalannya persidangan ikut menghardik para terdakwa. Mereka pun membawa poster-poster bernada kecaman terhadap terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa keempat terdakwa tersebut dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.

Andianto diduga telah menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun. Uang tersebut merupakan dana dari 23 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang diinvestasikan ke Koperasi di bawah PT Cipaganti dari tahun 2007 hingga 2014. Namun, dana investasi yang dijanjikan akan kembali dan mendapat keuntungan 1,7 persen dari penghasilan perusahaan Cipaganti tak kunjung kembali kepada para nasabah.

Pada pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Andianto mengaku uang nasabah tersebut didistribusikan ke sejumlah anak perusahaan di bawah PT Cipaganti Cipta Graha.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

12 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

15 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

21 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

24 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

24 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

25 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya