Polisi Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu Senilai Rp 26 Miliar  

Reporter

Rabu, 10 Juni 2015 17:36 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Ajun Inspektur Satu Abdul Latif, polisi aktif di Kepolisian Sektor Sedati Sidoarjo yang menjadi pengedar 13 kilogram narkotik jenis sabu. Abdul Latif disebut sebagai anggota jaringan kelas kakap. “Dia juga sebagai pengedar karena dia masuk jaringan besar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendral Polisi Anas Yusuf di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 10 Juni 2015.

Penangkapan Abdul berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka lain di kamar kos, Jalan Pasar Wisata, Sedati, Sidoarjo. “Dalam penggeledahan, kami menemukan 13 kilogram sabu,” katanya.

Barang bukti berupa 13 bungkus plastik besar sabu seberat 12,9 kilogram, 5 plastik kecil berisi sabu 4,3 gram; 7 butir pil ekstasi oranye 2,27 gram; 11 pil ekstasi hijau 3,81 gram; 3 pil ekstasi kuning 0,82 gram; 1 pil ekstasi merah 0,3 gram; seperangkat alat isap sabu; 2 botol alkohol 95 persen; 1 buku catatan distribusi sabu; 1 unit timbangan elektrik; 3 plastik klip; 5 lembar bukti atau slip transfer Bank Central Asia; 1 telepon seluler bermerek Mito berwarna putih; 1 ponsel BlackBerry hitam; dan 1 ponsel BlackBerry putih.

Anas menuturkan, setelah menemukan barang bukti itu, polisi menginterogasi tersangka lain berinisial I itu tentang kepemilikan sabu tersebut. Tersangka I mengaku mendapat barang haram itu dari Aiptu Abdul Latif, polisi yang bertugas di Polsek Sedati, Sidoarjo. Akhirnya Abdul Latif dibawa ke kos I dan mengakui barang itu miliknya.

Anas menambahkan, jenis narkotik 13 kilogram itu sangat bagus, bahkan kualitasnya A plus, sehingga harganya dipastikan mahal. “Apabila dirupiahkan, 13 kilogram itu sekitar Rp 26 miliar. Itu artinya kami telah menyelamatkan 600 ribu jiwa,” kata Anas. Ia juga menegaskan, kasus ini masih akan terus dikembangkan hingga ditemukan bandar besarnya karena dicurigai ada bandar besar yang menyediakan barang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



MOHAMMAD SYARRAFAH


Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

6 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya