Sejumlah pendukung yang tergabung dalam Komunitas Dahlanis melakukan aksi, Save Dahlan Iskan saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di budaran Hotel Indonesia, Jakarta, 7 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak mengkhawatirkan Dahlan Iskan kabur, karena mantan Menteri BUMN itu hari ini, 10 Juni 2015, tidak hadir dalam pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
"Kan sudah dicekal. Kejaksaan sudah mencekal agar Pak Dahlan tidak pergi dulu," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu, 10 Juni 2015.
Dahlan hari ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.
Selain Dahlan, juga dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, yakni Direktur Utama BRI periode 2013-2014 Sofyan Basir, Direktur Keuangan BRI periode 2013-2014 Ahmad Baiquni, dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik dimulai sejak Maret 2015. Mobil listrik itu jenis microbus dan electronic executive bus.
Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 orang saksi sebelum kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Prasetyo, pencekalan terhadap Dahlan berkaitan dengan kasus korupsi gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Pengajuan pencekalan sudah diserahkan pada tanggal 5 Juni lalu oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Prasetyo mnegatakan, tidak ada alasan bagi Dahlan untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan guna dimintai keterangannya sebagai saksi. Dia berharap agar Dahlan kooperatif, karena kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan merupakan kewajiban. "Keterangannya diperlukan demi proses hukum," ujarnya.