12 Poin Fakta Sidang Praperadilan Versi Tim Novel Baswedan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 9 Juni 2015 20:26 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kedua kiri), mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Julius Ibrani, mengatakan dari sidang yang telah berlangsung 7 hari itu ada 12 poin fakta.

"Berdasarkan 12 poin fakta persidangan praperadilan di atas dapatlah disimpulkan bahwa pihak Termohon atas nama Kapolri cq. Kabareskrim cq. Direktur Tipidum telah melakukan pelanggaran baik secara prosedural maupun substansial dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan," kata Julius melalui pesan singkat, Selasa, 9 Juni 2015 sebelum putusan sidang praperadilan.

Pertama, menurut Julius, tim Polri membuktikan itikad buruknya sendiri yang tidak hadir dalam sidang pertama tanpa konfirmasi dan/atau keterangan apapun. "Polri berdalih lamanya proses penunjukan kuasa pada Jawabannya," ujar Julius.

Kedua, termohon memelintir Pokok Permohonan Praperadilan tentang Penangkapan dan Penahanan. Polri, menurut Julius, justru banyak membahas pokok perkara terkait penganiayaan dan penembakan terhadap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet.

Ketiga, dia menilai Polri terbukti melanggar ketentuan terkait Penangkapan yakni tidak menyertakan tempat pemeriksaan dalam Surat Penangkapan, tidak ada Surat Perintah dan Izin Pengadilan untuk renggeledahan saat memasuki kamar di rumah Novel Baswedan. Polri juga tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan, melibatkan orang bukan Penyidik dalam Penangkapan, merekam gambar bergerak (video) tanpa izin dan melawan hukum;

Keempat, tim Polri melakukan kebohongan dalam dokumen resmi pengadilan. Polri menyatakan membawa Novel Baswedan ke Mako Brimob pada 1 Mei 2015 adalah untuk melanjutkan pemeriksaan. Polri juga menyatakan tim penasehat hukum Novel datang menjelang subuh, tidak memberitahu rencana, waktu dan tempat rekonstruksi, serta berdalih atas desakan korban. Padahal laporan dari Polisi, bukan korban.

Kelima, termohon menuduh Novel tanpa menyertakan bukti, yang menyatakan Pemohon telah sering membelokkan atau memelintir makna peraturan perundang-undangan sesuai dengan kemauan pribadinya. Polri juga menuding Novel berlindung di balik KPK dengan alasan sedang menjalankan tugas KPK. Keenam, Julius menilai Polri melanggar Asas Presumption Of Innocence, dengan menyatakan Pemohon telah menembak tahanan dari belakang dalam jarak dekat.

Ketujuh, termohon mengajukan bukti dan saksi di luar kompetensi Praperadilan. Dalam 57 bukti yang diajukan, 37 bukti berhubungan dengan pokok perkara. Antara lain berupa Surat Pengacara Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi perihal permohonan keadilan kepada Kapolri; LP Model A; BAP asli pelapor dan para saksi dalam pokok perkara; Catatan medis atas nama Irwansyah Siregar; Senjata api dan anak peluru. Ada pula laporan hasil pelaksanaan gelar perkara Sprindik dan Surat pelimpahan berkas laporan polisi; SPDP, SPDP lanjutan; 7 saksi dan 1 ahli yang diajukan, hanya 4 saksi yang diperiksa, sisanya batal diperiksa karena berhubungan dengan pokok perkara. Tiga orang saksi berhubungan dengan pokok perkara, yaitu: Irwansyah Siregar (pencuri sarang burung walet), Yuliswan (pengacara yang saudara Irwansyah Siregar), Dony Juniansyah (polisi piket pada tanggal 18 Pebruari 2004).

Poin kedelapan, Julius menambahkan, termohon mengajukan bukti yang patut diduga dokumen palsu yaitu Surat Keputusan Penghukuman Disiplin No.Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 Nopember 2004. Kesembilan, termohon mengajukan bukti-bukti yang seharusnya menjadi Informasi yang dikecualikan menurut UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berupa BAP asli. Ke-10, termohon tidak beritikad baik untuk menyediakan bukti yang relevan dengan Permohonan Praperadilan, di mana bukti tersebut hanya berada di bawah penguasaan Termohon. Bukti itu berupa video tentang seluruh proses penangkapan dan penahanan serta pemeriksaan Novel Baswedan yang diambil penyidik atas “perintah atasan”.

Poin ke-11, termohon sengaja menyembunyikan informasi yang tidak menguntungkannya. Caranya dengan memutar video proses penangkapan Novel Baswedan tanpa menyertakan suara. Serta tanpa penjelasan apakah ada kerusakan atau memang ada jenis video khusus. Poin ke-12, termohon melibatkan orang/pihak selain Penyidik dalam melakukan Penangkapan, yang terbukti dalam video proses penangkapan Novel yang diunggah di situs internet pada hari yang sama oleh nasionalrimanews.com.

Karena itu, Julius berharap hakim Zuhairi menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan dilakukan atas alasan non-hukum. Karena tidak tercantum di dalam Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi menolak praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Zuhairi, proses penangkapan dan penahanan Novel oleh tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah sesuai prosedur.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya