Menteri Laoly Resmikan LP Khusus Narkotika di Pamekasan  

Reporter

Selasa, 9 Juni 2015 19:13 WIB

Ilustrasi. inphotos.org

TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meresmikan lembaga pemasyarakatan khusus pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang. Penjara tersebut terletak di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.

"Lapas khusus narkoba ini dibangun dengan menghabiskan biaya Rp 94 miliar dan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur I Wayah Dusak di kantornya, Selasa, 9 Juni 2015.

LP tersebut berdiri di atas tanah seluas 43.574 meter persegi dengan luas bangunan 6.363 meter persegi. Pembangunan LP Kelas II A itu dikerjakan selama lima tahap, yaitu sejak 2010 sampai 2015. "Dapat menampung 1.235 narapidana," kata dia.

Dusak menambahkan, dengan keberadaan LP Kelas II A Pamekasan itu maka total Jawa Timur telah memiliki enam penjara yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tempat rehab narapidana pengguna narkoba. Enam LP tersebut di antaranya adalah LP Narkotika Kelas II A Madiun dan LP Kelas II A Sidoarjo.

Menteri Yasonna menjelaskan para pengedar maupun bandar narkotika harus diberantas. Pemberantasan itu dimulai dari pencegahan penggunaan narkotika hingga rehabilitasi pecandu. "Pemerintah selalu menekankan pemberantasan narkotika dan rehabilitasi pencandu," ujar dia.

Oleh karena itu para pecandu yang telah tertangkap dan ditahan di penjara harus tetap mendapatkan proses rehabilitasi. Hal ini, kata Yasonna, dianggap perlu agar ketika para pecandu tersebut telah keluar dari LP tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Proses rehabilitasi diharapkan dapat mengurangi pecandu narkotika di Indonesia," kata dia.

Yasonna berharap keberadaan LP narkotika dapat dijadikan sebagai rehabilitasi terpadu, baik rehabilitasi secara medis maupun secara sosial bagi para pecandu narkoba. Dengan demikian, generasi bangsa Indonesia dapat terbebas dari narkotika.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

23 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya