Soal Bukti Sadapan, Bos KPK Kompak Jawab Begini

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 8 Juni 2015 04:39 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan menunjukkan surat palsu di sidang praperadilan PN Jakarta Selatan. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengaku tak tahu soal kesaksian penyidik lembaganya, Novel Baswedan, di persidangan Mahkamah Konstitusi yang mengungkap adanya sadapan yang bisa membuktikan KPK dikrimnalisasi polisi. "Saya malah tak tahu soal rekaman," kata Johan, Ahad, 7 Juni 2015.

Wakil Ketua KPK yang lain, Indriyanto Seno Adji, juga mengaku tak tahu. Menurut dia, secara kelembagaan, pimpinan KPK belum menerima laporan itu. Saat ditanya apakah pimpinan KPK bakal memberikan rekaman sadapan itu jika diminta hakim MK, Indriyanto membalasnya dengan jawaban serupa. "Seperti yang saya bilang, kami belum tahu yang sebenarnya tentang kesaksian Novel," ujarnya lewat pesan pendek.

Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, dan dua Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain, tak membalas pertanyaan Tempo ihwal sadapan itu.

Hasil sadapan tersebut terkuak lewat kesaksian Novel Baswedan di persidangan MK pada 25 Mei 2015. Novel menyatakan lembaganya memiliki sadapan yang bisa membuktikan bahwa KPK dikriminalisasi polisi setelah komisi antirasuah itu menetapkan petinggi Kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Budi, kini menjabat Wakil Kepala Kepolisian.

Sebelum menjadi Wakapolri, Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang ditersangkakan KPK karena diduga menerima suap. Kasus Budi kini ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

Gara-gara Budi dijadikan tersangka KPK, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter, polisi berencana "menyerang balik" KPK dengan menjadikan pimpinan dan penyidik komisi antirasuah itu sebagai tersangka juga.

Lola meminta hakim konstitusi membuka rekaman tersebut di persidangan. Lola merujuk pada sidang konstitusi pada 2009, saat ada kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK ketika itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. "Waktu itu MK juga membuka rekaman serupa," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 7 Juni 2015.

Saat ini MK, sedang menguji materi Undang-Undang KPK yang dimohonkan Bambang Widjojanto. Bambang berharap MK mengubah materi UU itu sehingga pimpinan KPK yang dijadikan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi sebelum orang itu menjabat di KPK, tak langsung membuat orang itu berstatus nonaktif.

Bambang, Samad, dan Novel ditersangkakan polisi menggunakan kasus yang terjadi jauh di masa lampau.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya