Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (kanan), Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri), dan Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, berjalan bersama usai ikuti sidang pengujian materiil UU No 30/2012 tentang KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menghormati jalannya sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga menyatakan tak masalah apabila Novel meminta dihadirkan banyak saksi dalam sidang praperadilannya itu.
"Kami ikuti saja proses praperadilan. Kan ada tuntutan dan jawaban," kata Badrodin, di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 4 Juni 2015. "Apa ada yang aneh? Saya pikir nggak ada yang aneh, biasa saja. Proses hukum kan biasa, setiap hari terjadi di pengadilan."
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dan Polri pada 2012.
Ketika itu, Novel tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator kemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan.