Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi M.E memberikan pidato pengukuhan di Universitas Nasional, Jakarta, 23 Mei 2015. Yuddy Chrisnandi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pembangunan Ekonomi Industri dan Kebijakan Publik saat peringatan 7 tahun tragedi UNAS berdarah. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Birokrasi dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diberi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat kepangkatannya.
"Surat edarannya sudah disampaikan," kata Yuddy di Kantor Presiden, Rabu, 3 Juni 2015.
Saat ini, kata Yuddy, para inspektorat di instansi, lembaga, dan daerah sedang melakukan penyisiran terhadap ijazah para PNS.
Inspektorat mengacu pada daftar yang diterbitkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Lembaganya, kata Yuddy, juga terus berkoordinasi dengan kepolisian.
"Jadi kalau ada PNS dari perguruan tinggi yang masuk daftar dari Dikti dan Mabes Polri, maka inspektorat di lembaga maupun daerah, itu sudah bisa katakanlah batalkan kepangkatannya," kata Yuddy.
Yuddy juga mempertimbangkan sanksi pengembalian uang. Namun, tiap inspektorat harus menelaah masing-masing kasus.
"Misalnya ijazah palsunya sudah dipergunakan tiga tahun dan dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik satu tingkat, dapat gajinya lebih tinggi, bisa saja diminta untuk diminta kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut," ujarnya. Tapi, ia menambahkan, sejauh ini sanksi masih berupa pencopotan dan penurunan pangkat.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?