Kasus Kondensat TPPI, Bareskrim Akan Periksa Sri Mulyani  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 1 Juni 2015 13:59 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak (tengah) bersama Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen di Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 5 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan timnya akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemanggilan itu terkait dengan kasus korupsi penjualan kondensat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Rencananya, Sri Mulyani dipanggil untuk datang pada Rabu pekan ini. "Beliau akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi penjualan kondensat," ujar Victor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 1 Juni 2015.

Dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang diperkirakan merugikan negara Rp 2 triliun itu, Sri Mulyani disebut sebagai pihak yang menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat itu. Sri menandatangani surat itu berdasarkan surat-surat dari TPPI dan SKK Migas (saat itu bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/BP Migas).

Victor mengatakan keterangan Sri Mulyani dibutuhkan terkait dengan surat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Menurut Victor, perlu ditelusuri apa pertimbangan Sri Mulyani--saat itu menjabat Menteri Keuangan-- mengeluarkan surat mengingat perlu ada syarat kontrak kerja terlebih dulu antara SKK Migas dan TPPI.

Victor meminta masyarakat tidak mencurigai pemanggilan itu. "Kami ingin tahu ada masalah apa ini. Jangan bicara mencurigai (Sri Mulyani) dulu, tapi untuk mencari tahu ini surat apa," ujar Victor.

Ketua SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan hak penjualan kondensat diberikan kepada TPPI atas surat perintah dari Kementerian Keuangan. Adapun TPPI sudah mendapat kondensat sejak awal 2009 tanpa melalui prosedur kontrak kerja.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

5 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

17 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

18 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

18 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

18 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

19 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya