Koalisi Masyarakat Sulawesi Selatan: Reformasi Polri Mandek

Reporter

Senin, 1 Juni 2015 04:30 WIB

Sejumlah anggota polisi menendangi seorang mahasiswa yang di tangkap saat terjadi bentrokan antar Mahasiswa dan Polisi di Makassar.TEMPO/Iqball Lubis 20120403

TEMPO.CO , Makassar: Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan mendorong advokasi reformasi Polri. Mereka berpendapat reformasi kepolisian belum berjalan maksimal. Koalisi menilai, diperlukan langkah konkret untuk membenahi persoalan itu.

Ketua Bidang Hak Politik dan Antikekerasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Fajar Akbar, mengatakan advokasi reformasi Polri dilakukan pihaknya bersama sejumlah organisasi lain, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi, Masyarakat Antikorupsi Sulawesi Selatan, Komunitas Sehati dan beberapa LSM lain.

Menurut Fajar, reformasi Polri terdiri tiga aspek yakni struktur, instrumen dan kultural. Khusus aspek terakhir, dinilainya tak berjalan baik. Hingga kini, Koalisi melihat polisi belum mampu melakukan pendekatan keamanan untuk kemanusiaan. "Reformasi Polri itu hendak mengubah citra polisi dari militeristik ke polisi sipil. Tapi, itu masih harus diperjuangkan," ucapnya, Sabtu, 30 Mei 2015.



Sejauh ini, pihaknya telah menerima lima laporan pada posko pengaduan korban kriminalisasi atau kekerasan aparat yang dibuka sejak 5 Mei-10 Juni mendatang. Itu belum termasuk 18 kasus serupa yang mandek penanganannya rentang 2009-2015. Fajar menyebut dibukanya posko pengaduan korban kekerasan polisi mendapat respon positif dari masyarakat.



Khusus laporan masyarakat terbaru, antara lain, dugaan kriminalisasi atas penetapan tersangka Surya yang dibelit kasus pembunuhan mahasiswi, Wahyuni, di Pinrang, 19 Mei lalu. Dalam kasus itu, Surya dipaksa mengaku sebagai pembunuh korban bersama dua temannya, Aco dan Aldi. Karena menolak, aparat menembaknya empat kali. Informasi itu diperoleh dari keluarga Surya.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat dalam penanganan perkara pasti ditindaklanjuti bila memang mempunyai cukup bukti. Oknum polisi yang bertindak macam-macam, kata dia, bahkan dapat dikenai tiga sanksi, diantaranya disiplin, kode etik dan pidana.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

9 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya