Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah), meluapkan kegembiraannya usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepemimpinan Partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adian Napitupulu, berharap kisruh internal partai yang mendera Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan segera rampung. Dia meminta Golkar dan PPP mencari solusi selain mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum supaya bisa berpartisipasi dalam pilkada serentak.
"Buruk rupa cermin dibelah, partai bersengketa malah undang-undang yang diubah," kata Adian ketika berdiskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2015. Menurut dia, sikap anggota legislatif di Komisi II—yang membidangi pemerintahan—juga terbelah ihwal urusan merevisi undang-undang pilkada tersebut. Adian mengatakan 25 legislator mendukung revisi dan 25 lainnya menolak.
Adian berharap dua partai warisan Orde Baru itu melakukan intervensi politik agar bisa ikut pemilihan kepala daerah serentak yang pendaftarannya dimulai pada Juli mendatang. "Saya khawatir kalau mereka tidak melakukan intervensi politik yang lain, revisi undang-undang itu bisa tidak selesai sebelum 26 Juli," ujarnya.
Kepengurusan Partai Golkar terbelah antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Kedua kelompok tersebut kini sedang dalam proses islah. Namun islah tersebut sebatas agar kader partai bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum.
Kepengurusan PPP juga terbelah antara kubu Djan Faridz dan Muhamamd Romahurmuziy. Islah kedua kubu kemungkinan tidak ada titik temu sehingga terancam tidak bisa ikut pilkada. Undang-Undang Pemilu menyebutkan salah satu syarat peserta pemilu adalah partai yang kepengurusannya disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan keabsahan PPP maupun Golkar masih belum jelas.