Prostitusi Online di Mojokerto Bertarif Rp 1-2 Juta

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 20:35 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto Kota masih mengembangkan penyelidikan bisnis prostitusi online yang dikendalikan muncikari bernama Akhmad Fakhrudin alias Udin, 37 tahun, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Hal ini termasuk mencari tahu siapa saja pelanggan atau pengguna jasa yang ditawarkan Udin melalui media sosial BlackBerry Messenger (BBM).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Udin sudah lama menjalankan bisnisnya dan pelanggannya tidak hanya dari Kota Mojokerto. Selain kalangan warga biasa, pelanggan atau pengguna jasa prostitusi yang dijalankan Udin diduga berasal dari kalangan pengusaha dan pejabat.

”Masih kami kembangkan. Kami akan panggil beberapa orang yang pernah menggunakan jasa tersangka untuk mendapatkan data mengenai bisnis yang dijalankan tersangka,” tutur Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Komisaris Husein Abu Bakar, Rabu, 27 Mei 2015.

Tarif berhubungan intim yang diberlakukan Udin dan sejumlah perempuan yang bekerja sama dengannya tergolong kelas menengah ke atas untuk ukuran Kota Mojokerto. “Tarifnya Rp 1-2 juta,” kata Husein. Rata-rata perempuan penjaja seks komersial tersebut adalah wanita pemandu lagu di tempat-tempat karaoke. Usianya pun tergolong masih muda, berkisar 20-30 tahun.

Udin bersama satu wanita penjaja seks yang bekerja sama dengannya serta pria pengguna jasanya ditangkap di sebuah hotel di Kota Mojokerto, 20 Mei 2015. Namun polisi baru merilis kasus ini hari ini. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, tisu dengan ceceran cairan sperma, dan handuk serta seprai kamar hotel.

Udin enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelanggannya yang juga dari kalangan pejabat. Ia hanya menjawab profil perempuan yang bekerja sama dengannya sebagai pekerja seks komersial. “Rata-rata memang purel atau penyanyi,” kata dia singkat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP mengenai pekerjaan asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 bulan. Sayangnya, polisi belum menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat tersangka. “Belum (menggunakan ITE), kami dalami dulu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Maryoko.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya