TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali kalah dalam sidang praperadilan. Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2015.
Haswandi menyatakan KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri (independen) yang bukan penyelidik atau penyidik dari instansi sebelumnya, yaitu kejaksaan atau Kepolisian RI. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak berkekuatan hukum, sehingga penetapan tersangka Hadi dianggap tidak sah. Namun hal ini tak berarti Hadi bisa melenggang dengan bebas.
"KPK bisa ajukan peninjauan kembali. Lalu, kalau perkara penyidik dianggap tak berwenang, tinggal tetapkan lagi tapi dengan penyidik yang berwenang," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2015.
Menurut Oce, gugatan praperadilan bersifat prosedural dan tak dapat dikabulkan bila tak ditemukan kesalahan dalam prosedur hukum. Oce mengakui keputusan hakim Haswandi bisa disebut kontroversial.
Oce mengatakan menentukan legalitas seorang penyidik bukan merupakan kewenangan pengadilan. Demikian pula putusan dalam kasus sebelumnya, yang menyangkut bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permohonannya karena KPK tak bisa menunjukkan bukti yang memperkuat sangkaan terhadap Ilham.
Karena itu, Oce berharap Mahkamah Agung dapat membuat suatu kebijakan pendamping yang memperjelas wewenang pengadilan dalam praperadilan. Dengan demikian, pemahaman semua hakim seragam dan tak lagi bermunculan putusan yang beragam, apalagi kontroversial.
URSULA FLORENE SONIA
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
5 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
7 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
10 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
11 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
12 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
13 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
13 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
15 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
17 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
18 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca Selengkapnya