Langgar RTRW, Wewenang Memanfaatkan Ruang Dicabut  

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 05:40 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Bogor: Kementrian Agraria danTata Ruang/ BPN RI, akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sanksi Pidana dan Perdata yang diberlakukan selama ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar RTRW terutama Pemda.

"Sanksinya adalah pencabutan kewenangan memanfaatkan ruang selama setahun atau selama masa pemerintahan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan, saat ditemui di Kampus IPB Dramaga, Selasa 26 Mei 2015.

Dia mengatakan, sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar RTRW diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun tidak memberikan efek jera.

Selama ini sering kali kebijakan RTRW suatu daerah tumpang tindih dan tidak sesuai dengan pemerintah pusat. "Ini yang sering dijadikan celah pelanggaran yang sering dimanfaatkan oleh para pelanggar RTRW," kata dia.

Untuk itu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang memberikan waktu pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia, untuk menyelesaikan peraturan daerah (Perda) RTRW hingga awal tahun 2016.

"Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yakni awal 2016 tidak punya peraturan daerah RTRW, kewenangan pemanfaatan kawasan akan kami ambil alih, " kata Ferry.

M SIDIK PERMANA

Berita terkait

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

4 Oktober 2023

Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

24 Agustus 2023

Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.

Baca Selengkapnya

Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

10 Maret 2023

Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

Kepala BPN memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

1 Maret 2023

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

26 Januari 2023

Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif terlibat dalam upaya mewujudkan reforma agraria.

Baca Selengkapnya

Fadil Zon Kenang Ferry Mursyidan Baldan Sosok Yang Cerdas

3 Desember 2022

Fadil Zon Kenang Ferry Mursyidan Baldan Sosok Yang Cerdas

Fadli Zon mendatangi rumah duka mengenang sosok Ferry Mursyidan Baldan sebagai orang yang cerdas dan baik.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Kenang Momen Bersama Ferry Mursyidan Baldan di Komisi II DPR

2 Desember 2022

Ganjar Pranowo Kenang Momen Bersama Ferry Mursyidan Baldan di Komisi II DPR

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut melayat ke rumah duka politikus senior Ferry Mursyidan Baldan hari ini Jumat, 2 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Ketum Golkar Airlangga Hartanto Turut Ikut Salat Jenazah Ferry Mursyidan

2 Desember 2022

Ketum Golkar Airlangga Hartanto Turut Ikut Salat Jenazah Ferry Mursyidan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut Ferry Mursyidan Baldan telah berjasa besar bagi partainya dan dunia politik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan pekan lalu sempat menghadiri acara KAHMI di Palu bersama Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya