Kepala Dinas PSDA Semarang Tersangka Korupsi

Reporter

Selasa, 26 Mei 2015 22:00 WIB

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Kolam Retensi di Taman Lansia, Bandung, Jawa Barat, Jumat 10 Oktober 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengeloaan Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam retensi pada 2014.


Dalam kasus itu, Nugroho dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Kami tetapkan tersangka ini murni berdasar ekspose perkara pada 25 Mei 2015, serta telah bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi, Selasa (26/5).


Menurutnya, Nugroho bertangungjawab atas proyek pembangunan kolam retensi di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, dengan pagu anggaran Rp 34,9 miliar, dari Daftar Isian Pelaksaan Anggaran APBD Kota Semarang 2014.


Kejaksaan tinggi Jawa Tengah mencatat, proyek pembangunan kolam itu dimenangkan PT Harmony International Technology, dengan penawaran anggaran Rp 33,7 miliar. “Namun nilai kerugian negara belum tahu. Yang pasti ada kerugiaan di paket pekerjaan kolam retensi itu ,” kata Hartadi.


Kejaksaan Tinggi sedang mengembangkan perkara itu, dengan memeriksa sejumlah saksi. Tim penyidik menetapkan tersangka, setelah memeriksa 10 orang saksi. “Tersangka belum diperiksa. Sementara ini saksi dulu,” katanya.


Advertising
Advertising

Kolam retensi di Muktiharjo Kidul, dibangun di lahan seluas lima hektare, untuk mengatasi banjir dan rob di Kota Semarang bagian timur. Selain merugikan keuangan negara, proyek itu disinyalir menyalahi peraturan daerah induk, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.


Nugroho Joko Purwanto, masih sulit dinimintai konfirmasi. Di ruang kerjanya tidak ada, dan telepon genggamnya tak aktif.


Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, juga menyatakan akan menjemput paksa Joko Mardianto, Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial 2011. “Sudah tiga kali dipanggil, tidak hadir. Besok Kamis (28/5) kalau tidak hadir, akan kami jemput paksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah , Eko Suwarni.


Surat pertama pada pertengahan bulan Mei, panggilan ke dua dan ke tiga yang bersangkutan juga tidak menghadiri pemanggilan. “Tunggu saja besok Kamis. Kalau tidak hadir, akan kami jemput paksa,” katanya. EDI FAISOL

Berita terkait

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

16 Oktober 2019

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian bawahan atau rekan kerja terhadap atasan.

Baca Selengkapnya

Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

20 Juli 2017

Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

Kejaksaan Tinggi Riau meringkus 56 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juni, dan mayoritas berasal dari kalangan PNS.

Baca Selengkapnya

Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

24 Mei 2017

Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

Djarot mengatakan dirinya dan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kesamaan dalam bersikap, yakni antikorupsi.

Baca Selengkapnya

KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

24 Januari 2017

KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

Menurut KASN, nilai transaksi jual-beli untuk jabatan pemimpin tinggi adalah Rp 2,9 triliun.

Baca Selengkapnya

Sering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat  

4 Agustus 2016

Sering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat  

Enam PNS sering bolos karena takut dikejar penagih
utang.

Baca Selengkapnya

Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

18 Juli 2016

Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

"Tiga belas jabatan eselon II akan dihapus dari struktur pemerintahan di Kabupaten Kupang,"

Baca Selengkapnya

Ini Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta  

14 Juli 2016

Ini Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampingkan jumlah PNS secara alami.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

30 Mei 2016

Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

Ketua Ombudsman RI Amzulian menyebut tidak ada perguruan tinggi yang 100 persen bebas plagiarisme.

Baca Selengkapnya

Temui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi  

20 Mei 2016

Temui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi  

Mahkamah Agung berjanji membantu KPK mencari Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Baca Selengkapnya

Cegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK  

13 Mei 2016

Cegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK  

KPK menerima laporan masih terjadi bisnis buku di sekolah dan guru ikut piknik tapi tidak membayar.

Baca Selengkapnya