TEMPO.CO, Medan - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjanji akan menelusuri ijazah pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan temuan Komisi Bidang Pendidikan DPRD Sumatera Utara yang menyebut ribuan ijazah dari kampus tak berizin beredar.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKD Kaiman mengatakan, jika ada sarjana jebolan Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Dairi dan Nias yang menggunakan ijazah untuk penyesuaian pangkat dan jabatan, BKD akan mengambil sikap. "Kami akan turunkan pangkat PNS yang menggunakan ijazah bodong," kata Turnip, Selasa, 26 Mei 2015.
Anggota Komisi Pendidikan DPRD Sumatera Utara, Richard Sidabutar, mengatakan pihaknya telah menelusuri ijazah dari kampus yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh yang dikelola Universitas Setia Budi Mandiri (USBM). Menurut Richard, dari laporan yang diterima Komisi Pendidikan, setidaknya 60 mahasiswa jarak jauh USBM di Kabupaten Dairi merasa tertipu dengan keberadaan kampus itu.
Dari penelusuran itu, USBM Dairi diketahui sudah meluluskan 400 sarjana berbagai disiplin ilmu. "Mereka menggunakan ijazah sarjana untuk penyesuaian jabatan,” ujar Sidabutar.
Dewan juga mensinyalir ada ratusan lagi sarjara dihasilkan kampus jarak jauh USBM di Nias. "Kalau ditotal yang di Dairi dan Nias, ijazah sarjana dari kampus bodong di Sumut bisa mencapai jumlah ribuan. Ini memperihatinkan," tutur Sidabutar. DPRD Sumatera Utara, Sidabutar melanjutkan, sudah merekomendasi penutupan kampus jarak jauh USBM kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Sumatera Utara.
Selain ijazah USBM, ujar Turnip, pihaknya akan meneliti data base 11.800 PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dengan University of Berkley. Jika ada sarjana jebolan Berkley Jakarta, BKD akan mengambil tindakan. "Sebab Menteri Pendidikan Tinggi sudah jelas menyatakan ijazah University of Berkley Jakarta ilegal," kata Turnip.