Harta yang Disengketakan Kolonel Irfan Senilai Rp 1 Miliar Lebih
Reporter
Editor
Kamis, 22 September 2005 12:10 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Kolonel Laut M. Irfan membunuh mantan istrinya, Ny. Eka Suhartini, dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Taufiq dengan sangkur, Rabu (21/9). Taufiq saat itu sedang memimpin sidang pembagian gono-gini antara Irfan dan Eka yang perceraian mereka telah diputuskan.Harta gono-gini yang disengketakan dalam sidang itu adalah rumah seluas 390 meter persegi beserta isinya senilai Rp 1 miliar lebih. Lokasinya di Jl Taman Asri Utara Blok D2-60, Perumahan Pondok Candra Indah, Waru, Sidoarjo. Selain itu ada mobil Toyota Kijang, Honda Accord, dan Suzuki Escudo yang ditaksir bernilai Rp 240 juta.Hakim Taufiq dalam sidang memutuskan membagi dua harta gono-gini itu. Ini dinilai sebagai "kemenangan" Ny. Eka Suhartini, yang ternyata putri mantan Gubernur Akademi Angkatan Laut Laksamana Pertam Suntoro. Irfan adalah guru militer di Komando Pendidikan AL Setelah insiden ini, pengacara Trimoelja D Soerjadi meminta pengamanan di dalam ruang sidang diperketat. Semua pihak yang berperkara di pengadilan juga harus melalui pemeriksaan. Trimoelja merasakan betapa longgarnya pengamanan di ruang persidangan. Di pengadilan agama, kata dia, pengamanan juga sangat longgar karena jarang sekali terjadi insiden kekerasan.Menurut Trimoelja, kasus di Pengadilan Agama Sidoarjo selain menunjukkan kejinya pelaku, juga merupakan ancaman bagi lembaga peradilan. M Irfan, tersangka pembunuhan, kata dia, telah melakukan contempt of court. Kukuh S Wibowo/Sunudyantoro