Polisi Mangkir, Sidang Novel Baswedan Molor 2,5 Jam  

Reporter

Senin, 25 Mei 2015 12:05 WIB

Novel Baswedan (kiri) bersama Tim Advokasi Anti Kriminal (Taktis) melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menjalani sidang praperadilan perdana hari ini, Senin, 25 Mei 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 itu molor hingga 2,5 jam karena menunggu kehadiran Mabes Polri selaku termohon.

Menurut hakim Suhairi, telatnya sidang karena dia menunggu termohon datang. Termohon dalam sidang praperadilan ini adalah Mabes Polri. "Sidang hari ini tak ada termohon ya, saya sudah menunggu sampai datang," ujar Suhairi di depan ruang persidangan kepada Novel dan kuasa hukumnya yang berjumlah sembilan orang.

Novel tampak tenang meskipun pihak termohon tak hadir. Dia mengenakan kemeja putih dan jaket hitam dalam sidang ini. Novel mengatakan sudah mengupayakan hadir ke persidangan untuk menjelaskan kepada pihak termohon kesalahan apa yang mereka lakukan. "Intinya, praperadilan ini untuk memberikan koreksi kepada Polri. Kita berharap ke depan jadi lebih baik," kata Novel.

Novel mengatakan ada beberapa prosedur penyidikan yang ingin pihaknya koreksi melalui praperadilan. Khusus untuk sidang kali ini, fokusnya terkait dengan penangkapan dan penahanannya. Novel berkata, dia belum mau masuk ke substansi penetapannya sebagai tersangka. "Kalau penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja ke depan," tutur Novel. Novel juga mengajukan praperadilan untuk kasus penggeledahan dan penyitaan.

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kasus yang melibatkannya terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya