Pertahankan Tanah, 3 Petani Banyuwangi Dibui 4 Bulan  

Reporter

Jumat, 22 Mei 2015 14:06 WIB

Ilustrasi petani. ANTARA/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Banyuwangi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari kepada tiga petani Kampung Bongkoran, Jumat, 22 Mei 2015. Majelis hakim menilai tiga petani itu, yakni Usman, Sulak, dan Sudjali terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada pekerja perusahaan PT Wongsorejo.

Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menjelaskan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa, yang menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. “Para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan,” kata Saifuddin saat membacakan amar putusan.

Meski dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari, ketiga petani itu hanya akan menjalani sisa masa hukumannya selama lima hari. Sebab, vonis pengadilan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 4 bulan 10 hari. Adapun jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan.

Majelis hakim mendasarkan putusannya dari keterangan tujuh orang saksi serta alat bukti berupa hasil visum dari rumah sakit.

Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa kekerasan terhadap pekerja perusahaan PT Wongsorejo terjadi pada 28 September 2014. Saat itu pekerja PT Wongsorejo akan membuat jalan dengan mengoperasikan satu unit buldoser.

Kemudian datang 50-an warga Bongkoran yang meminta penghentian pengoperasian alat berat itu. Suasana berganti ricuh. Lima warga termasuk tiga terdakwa memukul sejumlah pekerja perusahaan, salah satunya Wahid. “Hasil dari visum ada luka di bibir dan kepala korban,” ujar hakim Saifuddin.

Meski ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim, penasehat hukum mereka dari LBH Surabaya, Abdul Fatah, menilai majelis hakim mengabaikan keterangan tiga saksi meringankan yang mereka ajukan.

Menurut Fatah, dalam persidangan, ketiga saksi itu menjelaskan luka yang diderita Wahid karena terjatuh dari sepeda motor.

Sengketa tanah antara warga dengan perusahaan sudah lama berlangsung. Konflik semakin memanas ketika warga menolak pembangunan kawasan industri terpadu yang akan didirikan PT Wongsorejo di lahan seluas 606 hektare. Sebab, 220 hektare di antaranya sudah sejak 1950-an ditempati warga. Selain untuk permukiman, warga juga bertani cabai dan jagung.

Ketua Petani Wongsorejo Banyuwangi, Yateno Subandio, menyayangkan vonis majelis hakim. Sebab, warga menghadang buldoser perusahaan yang akan meratakan lahan pertanian milik warga.

Saat itu yang menjadi korban bukan hanya pekerja PT Wongsorejo. Warga Bongkoran juga banyak yang mengalami luka. Selain itu, Kepolisian Resor Banyuwangi hanya menindaklanjuti laporan PT Wongsorejo. “Laporan warga ditutup,” ujar Yateno.

Petani pun sempat mengadukan polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, dan Divisi Propam Mabes Polri.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya