TEMPO.CO , Makassar : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan pungutan liar di sejumlah panti pijat di Kota Makassar oleh staf Bidang Intelijen. "Masih menunggu hasil pemeriksaan pelapor dari pihak panti pijat," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, di Makassar, Kamis, 21 Mei 2015.
Rahman mengatakan tim Bidang Pengawasan telah melayangkan surat panggilan terhadap pelapor, namun yang bersangkutan belum bisa menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan. Menurut Rahman, Bidang Pengawasan tidak serta merta bisa menjatuhkan sanksi sebelum mengantongi bukti yang cukup.
Dugaan terjadinya pungutan liar itu dilaporkan Asosiasi Refleksi Kesehatan Makassar. Anggota asosiasi memperlihatkan bukti kuitansi penarikan retribusi dan kartu kontrol usaha pijat yang ditandatangani staf dan distempel Kejaksaan Tinggi.
Rahman memastikan dalam kegiatan pengawasan dan inventarisasi usaha panti pijat tidak ada penarikan retribusi. Adapun stempel dalam bukti kuitansi itu dipastikan palsu. Kegiatan inventarisasi itu merupakan kewenangan kejaksaan di bawah tanggung jawab Seksi Sosial Politik Bidang Intelijen bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Kepala Seksi Sosial Politik Bidang Intelijen La Kanna mengatakan tidak ada aturan penarikan dana retribusi. Menurut dia, bisa saja para pengelola usaha yang memberikan dana transportasi kepada staf yang bertugas mendata di lapangan. Adapun staf intelijen, Zainal Abidin, memastikan dana yang ditarik itu untuk biaya administrasi.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Refleksi Sri Syahrir telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk memberikan keterangan. Namun dia mengaku belum bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di luar kota. "Kalau ada panggilan lagi, saya usahakan akan datang," kata dia.
Sri menuturkan dalam kasus ini pihaknya tidak menitikberatkan pada adanya sanksi atau tidak. Dia berharap tidak ada lagi oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar. Sri mengaku melaporkan hal itu karena ingin meminta kejelasan dari kejaksaan.
Menurut dia, tindakan pungutan itu banyak merugikan pengusaha refleksi, yang penghasilannya tidak begitu banyak. "Kami ini hanya pengusaha kecil, kenapa lagi harus ditarik pungutan, apalagi dengan cara-cara yang tidak benar."
AKBAR HADI
Berita terkait
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti
29 hari lalu
Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.
Baca SelengkapnyaBendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR
40 hari lalu
Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.
Baca SelengkapnyaKejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
51 hari lalu
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran
15 Januari 2024
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.
Baca SelengkapnyaICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing
17 Desember 2023
ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling
16 Desember 2023
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah
14 Desember 2023
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.
Baca SelengkapnyaKasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track
16 November 2023
Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten
19 Agustus 2023
Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara
9 Agustus 2023
Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Baca Selengkapnya