TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemilihan Umum mencatat hingga saat ini sejumlah daerah masih belum mencapai kesepakatan untuk menganggarkan dana Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun ini. Baru 200 dari 269 daerah, yang terdiri dari 260 kabupaten dan kota serta 9 provinsi, yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Naskah itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah menggunakan APBD untuk dihibahkan ke KPUD. "Dananya sudah pasti ada, cuma perjanjiannya belum ditandatangani saja," kata komisioner KPU, Arief Budiman, di sela-sela acara Sosialisasi Pilkada bersama KPUD dan Partai Politik di Hotel Novetel, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.
KPU dan Kementerian Dalam Negeri sudah memberi tenggat waktu hingga Senin lalu bagi daerah agar segera menandatangani NPHD. "Tapi ini sudah lewat. Tapi kami yakin ini tak mempengaruhi tahapan," kata Arief.
Menurut Arief, beberapa daerah masih mengalami kendala pengesahan NPHD karena kepala daerahnya terlibat kasus pidana. "Jadi mereka sedang diskusikan apakah boleh NPHD ditandatangani oleh wakilnya," kata dia.
Total anggaran Pilkada serentak tahun ini mencapai Rp 6,7 triliun. Dana itu diperoleh dari sisa APBD setiap daerah yang menjadi peserta Pilkada tahun ini.
Dana ini membengkak karena KPU memutuskan akan membiayai kampanye setiap calon yang maju. Alasannya, agar uang tak dikorek dari kantung pribadi calon, yang berujung pada korupsi saat menjabat.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
53 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya