Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Victor Simanjuntak, bersama Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. Memberikan keterangan kepada media, perihal penangkap 4 tersangka sindikat peredaran uang palsu. Jakarta, 9 April 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Victor Simanjuntak menyayangkan sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto yang mencabut gugatan praperadilannya.
Sebabnya, menurut Victor, praperadilan merupakan kesempatan bagi Bambang untuk membuktikan statusnya secara hukum. "Sayang sekali dicabut. Saya senang ada praperadilan, kenapa digoyang-goyang," kata Victor di kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu malam, 20 Mei 2015.
Sejak awal menangkap Bambang, ucap Victor, pihaknya siap menghadapi langkah apa pun, termasuk gugatan praperadilan. Karena itu, Victor mengapresiasi Bambang saat mengajukan praperadilan. "Saya hormat dan salut, karena praperadilan ini ruang hukum dan tidak main opini," ujar Victor.
Bambang mencabut sementara berkas gugatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim. Bambang memberi waktu polisi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Putusan itu menyatakan Bambang tak melanggar kode etik saat beracara dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Peradi membuat keputusan resmi itu pekan lalu. Bila hingga Senin, 25 Mei 2015, belum ada respons, tim kuasa hukum Bambang akan mengajukan kembali gugatan praperadilan.
Victor menegaskan bahwa putusan Peradi tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang terhadap Bambang. Sebab, Victor berpendapat, Peradi hanya lembaga internal advokat yang menilai kode etik beracara. "Mau dikatakan bersalah atau tidak, tidak ada hubungannya dengan Peradi," tutur Victor.