Bambang KPK Cabut Praperadilan, Bareskrim: Sayang Sekali  

Reporter

Kamis, 21 Mei 2015 08:23 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Victor Simanjuntak, bersama Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. Memberikan keterangan kepada media, perihal penangkap 4 tersangka sindikat peredaran uang palsu. Jakarta, 9 April 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Victor Simanjuntak menyayangkan sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto yang mencabut gugatan praperadilannya.

Sebabnya, menurut Victor, praperadilan merupakan kesempatan bagi Bambang untuk membuktikan statusnya secara hukum. "Sayang sekali dicabut. Saya senang ada praperadilan, kenapa digoyang-goyang," kata Victor di kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu malam, 20 Mei 2015.

Sejak awal menangkap Bambang, ucap Victor, pihaknya siap menghadapi langkah apa pun, termasuk gugatan praperadilan. Karena itu, Victor mengapresiasi Bambang saat mengajukan praperadilan. "Saya hormat dan salut, karena praperadilan ini ruang hukum dan tidak main opini," ujar Victor.

Bambang mencabut sementara berkas gugatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim. Bambang memberi waktu polisi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Putusan itu menyatakan Bambang tak melanggar kode etik saat beracara dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Peradi membuat keputusan resmi itu pekan lalu. Bila hingga Senin, 25 Mei 2015, belum ada respons, tim kuasa hukum Bambang akan mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Victor menegaskan bahwa putusan Peradi tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang terhadap Bambang. Sebab, Victor berpendapat, Peradi hanya lembaga internal advokat yang menilai kode etik beracara. "Mau dikatakan bersalah atau tidak, tidak ada hubungannya dengan Peradi," tutur Victor.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

16 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya