Jokowi Teken Perpres Organisasi Baru Lapan  

Reporter

Rabu, 20 Mei 2015 14:39 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pembukaan pada Konferensi Parlemen Asia-Afrika di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 April 2015. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengingatkan kembali kontekstualisasi nilai-nilai Konferensi Asia Afrika (KAA) agar tetap relevan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Perpres ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 38 ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

Dalam perpres itu disebutkan Lapan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

“Lapan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 49 Tahun 2015, seperti dikutip situs dari Setkab.go.id, Rabu, 20 Mei 2015.

Organisasi ini terdiri atas kepala, sekretaris utama, deputi bidang sains antariksa dan atmosfer, deputi bidang teknologi antariksa, serta deputi bidang penginderaan jauh. Kepala Lapan merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sekretaris atau deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Kepala biro, kepala pusat, dan inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Kepala bagian dan kepala bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau administrator. Sedangkan kepala subbagian dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi,” bunyi Pasal 38.

Sedangkan sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Kepala Lapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lapan.

“Peraturan presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2015.

TIKA PRIMANDARI | SETKAB.GO.ID

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya