Gambar Peringatan Ini Ternyata Bikin Perokok Gemetaran  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 20 Mei 2015 09:13 WIB

TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Surabaya - Tobacco Control Support Center (TCSC) Indonesia merilis hasil penelitian tentang efektivitas peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok di Tanah Air. Hasilnya, gambar yang paling menakutkan dan memotivasi perokok untuk berhenti menurut hasil riset ilmiah tersebut adalah gambar kanker paru-paru.

"Gambar jenis itu dianggap paling efektif meyakinkan 86,1 persen perokok untuk berhenti merokok serta meyakinkan 91,5 persen mantan perokok untuk tetap berhenti merokok,” kata Ketua TSCS Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur Santi Martini dalam paparan di Rumah Sakit Khusus Infeksi Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa, 19 Mei 2015.

Terdapat lima jenis gambar dampak merokok yang disodorkan kepada 5.409 responden secara acak di 13 kota dan kabupaten. Yakni kanker mulut, lelaki perokok dengan latar dua tulang tengkorak, kanker tenggorokan, lelaki perokok tengah menggendong anak, dan kanker paru-paru. Penelitian melibatkan dinas kesehatan, universitas, dan lembaga perlindungan anak di berbagai kota dengan Universitas Airlangga sebagai pemberi sertifikat etika penilaian atau ethical clearance.

Sebagian besar responden merasa takut ketika melihat peringatan kesehatan bergambar. Sebanyak 94,9 persen merasa gambar kanker paru-paru paling menyeramkan, menyusul gambar kanker tenggorokan 93,6 persen dan kanker mulut 92,5 persen. Khusus gambar kanker paru-paru memotivasi perokok untuk berhenti merokok. "Sebesar 47,7 persen menyatakan mulai berpikir berhenti setelah melihat peringatan kesehatan bergambar paru-paru," ujar Santi.

Sayangnya, para perokok itu lantas berupaya menyiasati gambar peringatan dengan memindahkan batang rokoknya ke wadah khusus lain. "Karena membeli rokok eceran sekarang juga dilarang. Akhirnya, isinya dipindahkan supaya tidak melihat gambar seram,” ucap Santi.

Sebaliknya, dua jenis gambar peringatan bahaya merokok yang beredar di iklan perusahaan rokok tak efektif. Keduanya ialah gambar sosok laki-laki berkumis yang tengah merokok dengan latar belakang dua tulang tengkorak dan seorang laki-laki merokok dengan menggendong anak kecil. TCSC merekomendasikan agar mengganti dua jenis gambar itu dengan gambar peringatan kesehatan yang lebih efektif pada penerapan aturan periode berikutnya.

Pemerintah menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP tersebut lantas diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Syaratnya, produsen wajib menampilkan gambar peringatan kesehatan sebesar 40 persen dari permukaan kemasan. Peraturan itu efektif berlaku sejak 24 Juni 2014.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya