TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Jawa Timur membongkar kasus kredit fiktif di Bank Jatim sebesar Rp 24,8 miliar. Seorang pimpinan cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang diduga sebagai pemrakarsa kredit fiktif dengan kerugian negara Rp 19,3 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Idrus Kadir, pimpinan cabang Jombang dengan inisial BW ini bekerja sama dengan pihak ketiga, seorang pengusaha. Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif diberikan kepada 55 debitur sejak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012.
"Para debitur itu jelas orangnya, namun identitas mereka disalahgunakan karena mereka tidak pernah mengajukan KUR," ujar Idrus, Selasa, 19 Mei 2015.
Idrus mengatakan tersangka BW berperan sebagai pihak yang merencanakan dan membuat semua laporan pengajuan kredit tersebut. Sedangkan pihak ketiga yang merupakan seorang pengusaha, selain berperan sebagai perencana, juga berperan memberikan nama 55 debitur.
"Ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengusaha dan perannya sampai sejauh apa," ujarnya.
Menurut pemeriksaan polisi, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2014. Hingga kini, pihak polisi masih memeriksa aliran uang tersebut.
Idrus menambahkan, selain BW, polisi juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yaitu wakil pimpinan cabang dengan inisial PBO, 2 orang penyelia kredit, 8 orang analis kredit, dan 11 orang karyawan bank akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta," kata Kepala Subdit II Perbankan Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 3 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," ujar Wahyu.
Para tersangka juga dikenai pasal pencucian uang yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
EDWIN FAJERIAL
Berita terkait
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar
21 jam lalu
Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Baca SelengkapnyaCiti Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024
2 hari lalu
Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.
Baca SelengkapnyaDidemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib
2 hari lalu
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRealisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun
4 hari lalu
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.
Baca SelengkapnyaCIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik
5 hari lalu
Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.
Baca SelengkapnyaKinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
9 hari lalu
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.
Baca SelengkapnyaBank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko
11 hari lalu
PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya
14 hari lalu
Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.
Baca SelengkapnyaMeski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
14 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Baca SelengkapnyaJadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024
25 hari lalu
Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya