TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno memastikan Presiden Joko Widodo menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Alasannya, kata Tedjo, beleid tersebut belum digunakan. "Kemarin Presiden sudah menyatakan bahwa usulan tersebut ditolak. Jadi menggunakan yang sudah ada," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 19 Mei 2015.
Senin lalu, pimpinan DPR dan Komisi Pemerintahan DPR menemui Jokowi untuk melobi revisi UU Pilkada. Menurut Tedjo, Jokowi juga sudah menyampaikan pada DPR soal penolakan tersebut. "Undang-undang pilkada itu kan belum digunakan, masak sudah direvisi lagi," kata dia.
DPR ingin merevisi beleid itu supaya dua partai yang tengah berkonflik, yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, dapat ikut pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin mengatakan pemerintah tidak lagi berfokus pada revisi undang-undang, melainkan pada pencairan anggaran.
Menurut dia, anggaran pemilihan yang direncanakan pemerintah masih belum sinkron dengan anggaran yang diajukan KPU di daerah. Ihwal Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya yang terancam tak mengikuti pemilihan karena masih bersengketa di lingkup internal, Tjahjo meminta kedua partai itu mengikuti peraturan KPU. "Sudah ada mekanismenya oleh KPU, jadi pakai itu saja," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea
16 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
10 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
10 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
12 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
16 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
17 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
19 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
20 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
20 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
21 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca Selengkapnya