Rekonstruksi Kasus Abraham Samad Diam-diam Digelar Hari Ini

Reporter

Minggu, 17 Mei 2015 04:35 WIB

Abraham Samad mengangkat tangannya dari dalam mobil, seusai pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, 29 April 2015. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, akhirnya menangguhkan penahanan Abraham Samad.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO , Makassar: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham Samad dan Feriyani Lim di Kantor Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu, 17 Mei 2015. Hal itu diutarakan salah satu saksi yang merupakan kakak kandung Abraham, Imran Samad.

Imran mengatakan informasi pelaksanaan gelar konstruksi disampaikan pihak penyidik kepadanya, Jumat malam, 15 Mei. Ia menyebut tak ada surat resmi ihwal pelaksanaan gelar konstruksi. "Cuma pemberitahuan lisan. Rencananya jam 10 (pagi)," ucap Imran, Sabtu, 16 Mei.

Pengacara Abraham, Abdul Kadir, mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan informasi itu, tapi bukan dari pihak kepolisian. Kadir menyayangkan langkah penyidik yang ingin menggelar rekonstruksi yang terkesan tertutup alias diam-diam. "Ini prosesnya terkesan tertutup. Kepolisian terkesan hindari pantauan publik," ucap Kadir.

Menurut Kadir, pengusutan kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham mestinya dilakukan secara transparan. Sebab, Abraham merupakan pejabat publik kendati nonaktif.

Selain itu, kata Kadir, perkara ini menyedot perhatian masyarakat luas. "Ini kan menjadi atensi," ucap Kadir.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan pihaknya belum mengetahui ihwal rencana itu. Ia enggan berkomentar lebih banyak. "Saya belum tahu. Nanti baru saya cek," ucap Hariadi.

Kasus yang menjerat Samad bermula dari laporan Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri yang dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Feriyani lalu melaporkan Samad dan rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Hasilnya, Samad ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu baru diekspos pada 17 Februari 2015 atau sehari setelah gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya