TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan akan tetap mengawal kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Meski telah resmi diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, dia akan tetap mengawal penyidikan kasus ini hingga proses persidangan digelar.
"Karena saya ketua tim penyidik. Nanti kalau sudah sidang, baru wewenang pengadilan," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat dinihari, 15 Mei 2015.
Bolly menceritakan Bareskrim telah menyerahkan berkas Bambang kepada Kejaksaan Agung pada Senin, 11 Mei 2015. Sedangkan berkas tersangka lainnya dalam perkara yang sama, Zulfahmi Arsyad, telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung. Zulfahmi dalam masa tunggu jadwal sidang kasusnya.
"Kalau berkasnya BW masih diteliti Kejaksaan. Semoga langsung P21 juga, tidak perlu dikembalikan ke Bareskrim lagi," ujarnya.
Bambang dan Zulfahmi terlibat kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Mereka dijerat pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, penyertaan dalam tindak pidana, serta pembantu kejahatan.
Sesuai dengan surat telegram bernomor ST/1065-1067/V/2015, Bolly akan aktif bekerja dalam 14 hari ke depan sebagai Kepala Polresta Bekasi. Pria kelahiran Flores pada Desember 1968 itu yang menjabat Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Auliansyah Lubis. Sebelumnya, Auliansyah menjabat Kepala Bagian Manajemen Mutu Bagian Lembaga Sertifikasi Polisi di Lembaga Pendidikan Polri, yang pernah dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
3 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
4 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
16 jam lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
1 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya