Anggota Brimob Polri membantu Penyelidik Bareskrim Polri saat mencari dokumen-dokumen yang akan disita di Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, 5 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simajuntak mengatakan tim penyidik tengah dilatih kesabarannya dalam pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas.
Victo mengatakan, para saksi tak mau terbuka kepada para penyidik Bareskrim. "Rata-rata mereka belum mau terbuka. Mereka hanya memberikan keterangan-keterangan normatif, singkat-singkat. Mungkin dalam pertanyaan lanjutan ini yang akan kami tajamkan," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 Mei 2015. (Baca: Skandal Korupsi TPPI-SKK Migas: Apa Peran Sri Mulyani?)
Kasus ini bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, pendahulu SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah. Negara dilansir merugi Rp2 triliun.
Bareskrim tengah menelusuri penyebab utama alasan PT TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada 2009. Padahal, kala itu TPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya TPPI gagal membayar tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta dollar atau setara triliunan rupiah. (Baca: PPATK Benarkan Dugaan Pencucian Uang pada Kasus TPPI)
Victor melanjutkan, kebanyakan saksi juga mencoba menghindar ketika ditanyai hal-hal terkait penyerahan penjualan kondensat kepada PT TPPI. Saksi-saksi menghindar dengan mengatakan lupa atau bahkan capek. Ia belum bisa memastikan apakah tertutupnya para saksi karena adanya tekanan kepada mereka.
Sebelumnya, Victor mengatakan ada indikasi keterlibatan dan intervensi pejabat dari kementerian-kementerian di balik penjualan kondensat oleh PT TPPI dari SKK Migas. Hal itu yang masih ditelusuri oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. "(Adanya tekanan) itu perlu dibuktikan," ujar Victor.
Ditanya bagaimana ia akan menghadapi saksi yang tutup mulut ini, Victor mengatakan akan menggunakan dokumen-dokumen sebagai amunisi. Selain itu, pihaknya akan menyerahkan hasil ekspose kasus PT TPPI-SKK Migas kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapatkan keterangan ke mana saja aliran dana dari kasus ini. (Baca: Mantan Kepala BP Migas Priyono Jadi Tersangka Kasus TPPI)