KPK Didesak Cabut Status Tersangka Ilham Arief Sirajuddin  

Reporter

Selasa, 12 Mei 2015 17:26 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar.

"Selama tunduk pada Undang-Undang Dasar 45, KPK harus tunduk pula pada putusan pengadilan," ucap Irman melalui telepon selulernya.

Irman mengatakan bentuk sikap tunduk KPK adalah mencabut status tersangka yang disematkan kepada bekas Wali Kota Makassar tersebut. Sebab, putusan PN Jakarta Selatan sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah. "Karena putusan Pengadilan dengan sendirinya membuat Ilham tidak tersangka," ujarnya.

Pengadilan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham lantaran KPK dianggap tak memiliki bukti yang sah untuk menjeratnya sebagai tersangka. Hal itu merujuk pada kesaksian Amiluddin, penyelidik KPK, yang tak mampu mempertahankan argumen penetapan tersangka Ilham. Sebab, dia tak bisa menunjukkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi dasar penetapan Ilham menjadi tersangka.

Irman menuturkan Undang-Undang KPK yang melarang penghentian penyidikan tidak akan menjadi batu sandungan pencabutan status Ilham. Sebab, penghentian kasus bukan kebijakan KPK sendiri, melainkan didasarkan putusan pengadilan. "Tak ada hubungannya dengan UU KPK lagi," katanya.

Irman pun mengimbau agar lembaga antikorupsi itu tidak berupaya melanjutkan kasus tersebut. Apalagi berniat memperbarui status tersangka terhadap Ilham. "Karena bisa jadi kriminalisasi. Itu harus dilawan," ucapnya.

Adapun Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menolak menanggapi kemungkinan lembaganya mencabut status hukum Ilham. Apalagi putusan pengadilan belum berada di tangan KPK, "Kalau sudah terima putusannya, kami pelajari dulu sebelum mengambil langkah," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya