Warga India Palsukan Paspor, Kepergok Tak Bisa Bicara Indonesia

Reporter

Editor

Kurniawan

Sabtu, 9 Mei 2015 05:35 WIB

7 paspor warga negara asing dyang terjaring razia oleh petugas Imigrasi kelas I, Jakarta Selatan, 22 Januari 2015. iKetujuh warga negara asing tersebut telah menyalahgunakan izin kunjungan dengan menjadi seorang model di Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Tangerang : Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap dua warga India, Monty Sharma, 37 tahun, dan Manik Sharma, 23 tahun, karena diduga memalsukan dokumen keimigrasian. "Keduanya memiliki KTP dan paspor Indonesia, tapi tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami curiga dokumen mereka palsu," ujar Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Achmad Husny, Jumat 8 Mei 2015

Berdasarkan dokumen, Monty, yang mengaku kelahiran Medan, 18 April 1978, memiliki paspor Indonesia yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dan KTP bernomor 3203131804780005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Begitu juga dengan Manik yang mengaku kelahiran Medan, 25 Desember 1992, dan memiliki KTP bernomor 32031332512920008 yang dikeluarkan Kabupaten Cianjur.

Kecurigaan petugas menguat setelah Manik mengaku bahwa dia warga negara India, bukan warga Indonesia seperti dalam dokumen. "Dia mengaku saat kami interogasi," kata Husny. Menurut pengakuan Manik, ia bukan orang Medan, tapi orang India yang tinggal di Indonesia sejak Februari 2015.

Ini berbeda dengan Monty, yang berkukuh lahir di Indonesia. Tapi, penyidik Imigrasi tidak percaya begitu saja dan terus mengembangkan kasus ini. "Dalam waktu dekat kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Husny.

Manik dan Monty selama ini bekerja di bidang konveksi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kedua warga asing itu, kata Husny, dijerat pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena diduga memilki paspor dan KTP palsu.

Setelah diinterogasi, salah satu tersangka, yakni Manik, akhirnya mengaku bahwa mereka adalah WN India. "Manik akhirnya mengaku bahwa dia tidak lahir di Medan. Dia berada di Indonesia sejak Februari 2015 lalu," kata Husny.

Sementara itu, Monty hingga kini masih bersikeras bahwa dia lahir dan besar di Indonesia. "Kami masih dalami lebih lanjut, apa yang sebenarnya mereka lakukan di sini. Pengakuan mereka bekerja di bidang konveksi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Husny.

Monty dan Manik adalah dua dari 14 warga negara asing yang diciduk di tiga apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena tidak memiliki paspor.

Belasan warga asing --yang terdiri dari 3 warga India, 4 Afganistan, 4 Nigeria, 2 Pakistan, dan 1 Cina-- diamankan dalam operasi terpadu imigrasi pada 5-7 Mei 2015 di Apartemen Green Park View, Cengkareng; Apartemen City Park, Cengkareng dan Apartemen City Resort. Sebagian warga asing itu, menurut Husny, melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

JONIANSYAH

Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya

Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

24 Februari 2021

Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.

Baca Selengkapnya

Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

10 Desember 2018

Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta telah menolak 746 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 8 Desember 2018.

Baca Selengkapnya

Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

6 November 2018

Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

Aktor Lee Jong Suk sempat ditahan oleh pihak imigrasi Indonesia saat hendak kembali ke negaranya. Ini jenis visa di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Video TKA Cina Viral, Imigrasi Bogor Pergoki Pakai Visa Bisnis

19 September 2018

Video TKA Cina Viral, Imigrasi Bogor Pergoki Pakai Visa Bisnis

Kantor Imigrasi menemukan buku paspor dan dokumen, enam dari 12 orang TKA Cina itu datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis.

Baca Selengkapnya

Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Tiongkok Ditangkap

11 Agustus 2018

Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Tiongkok Ditangkap

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melaporkan penggunaan paspor palsu ini ke Kedutaan Cina di Indonesia.

Baca Selengkapnya