TEMPO.CO , Jakarta -- Tim pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menuntut penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memasang baliho permintaan maaf terkait dengan penangkapan kliennya itu. Namun Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan permintaan maaf itu tak perlu dilakukan.
"Enggak perlulah. Nanti akan dijawab lewat praperadilan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015. "Ini sesuai peraturan hukum, tidak ada yang dilebihkan."
Sebelumnya, tim pembela penyidik senior KPK itu menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Kepolisian terhadap klien mereka tidak sah. Karena itu, mereka meminta kepolisian meminta maaf dengan cara terbuka.
"Termohon harus meminta maaf kepada Novel dan keluarga melalui baliho bertulisan 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'," kata Muji Kartika Rahayu, yang mengatasnamakan kliennya.
Tim pengacara juga mendaftarkan gugatan praperadilan untuk mengabulkan permohonan itu. Dalam gugatan itu, Muji membeberkan sejumlah alasan mengapa praperadilan perlu diajukan, di antaranya penangkapan Novel dinilai tak sesuai dengan prosedur, surat perintah sudah kedaluwarsa, dan dasar penahanan melanggar hukum. Novel juga menuntut agar dilakukan audit kinerja atas penyidik yang menangani kasusnya.
Novel diciduk polisi dari kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Ia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
11 jam lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
1 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
1 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
2 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
2 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca Selengkapnya