TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menetapkan peraturan pemilihan kepala daerah serentak 2015 di luar rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. KPU hanya menerima calon dari pengurus partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kepengurusan hasil kesepakatan dari dua kubu partai yang sudah didaftarkan juga di kementerian.
"Pendaftaran pasangan calon yang dapat diterima yang dilakukan oleh pengurus partai politik sesuai SK Menteri Hukum," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Mei 2015.
KPU telah menyerahkan sepuluh rancangan final peraturan KPU kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundang-undangkan. KPU tak memasukkan rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan DPR yang mendesak agar partai berkonflik bisa mengacu pada putusan pengadilan akhir sebagai syarat pendaftaran. DPR tak ingin dua partai bersengketa yaitu Partai Golkar dan PPP gagal mengikuti pilkada karena gugatan hukum di Pengadilan Negeri dan PTUN terus berlanjut hingga pendaftaran ditutup.
"Daftar di Kemenkumham itu prinsip karena sudah diatur di undang-undang. Kepengurusan parpol sudah berubah," kata Hadar.
Dalam peraturan tersebut, menurut Hadar, jika SK Menteri masih dalam sengketa, pendaftaran pasangan calon tetap dapat diterima sesuai SK terakhir. Selanjutnya, apabila dalam proses sengketa terdapat putusan mengenai penundaan pemberlakuan SK---biasanya lewat putusan sela---KPU tidak dapat menerima pendaftaran sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selama ini partai mengeluhkan karena proses hukum di PTUN cukup lama. Maka, KPU meminta agar kedua kubu di partai yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk satu kepengurusan.
"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon hasil kesepakatan selama telah didaftarkan kepada Kementerian," ujar Hadar.
PUTRI ADITYOWATI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
53 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya